Sulutnews.com Bengkulu Selatan – ada apa dengan pernyataan sekdes desa Padang Nibung kecamatan bungamas, yang seolah olah ingin mengelabui pencairan dana desa yang di terimanya dengan menyatakan pencairan 40% dan 60%, sementara pihak BPKAD kabupaten Bengkulu Selatan dengan tegas menyatakan bahwa desa Padang Nibung sistem pencairannya 60% dan 40%.
Terjadinya pencairan 60% dan 40% desa Padang Nibung karena desa tersebut ber status desa maju bukan desa berkembang, hal itu berbanding terbalik dengan apa yang dinyatakan oleh sekdes Padang Nibung Cecep pada media ini saat di temui di kantor desa Padang Nibung.
Dari banyaknya kejanggalan yang terjadi dan sesuai pernyataan perangkat desa Padang Nibung serta posisi perangkat sebagai penanggung jawab yang dinilai terjadi perbedaan yang menjadi pelaksana patut diduga memang terjadi korupsi besar besaran pada realisasi dana desa Padang Nibung.
Arif salah satu penggiat Bengkulu Selatan menilai sangat aneh apabila pemerintah desa Padang Nibung bisa lepas dari berbagai pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak pihak terkait, termasuk mulai dari pantauan pendamping desa, pengawasan BPD, serta monitoring oleh pihak kecamatan yang dinilai sudah lalai dalam menjalankan tupoksinya selaku pendamping, pengawas dan tim verifikasi.
Oleh sebab itu kita sangat mengharapkan pihak terkait lainnya dapat turun dan lakukan audit yang serius di desa Padang Nibung kecamatan bungamas, diduga kuat terjadi kerugian keuangan desa atas realisasi dana desa di desa ini, tutup Arif. (JN)





