Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Sekdes bertugas melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas laporan yang dibuat oleh Kaur/Kasi. Sekdes adalah koordinator PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi dan pelaporan keuangan.
Bendahara desa bertugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran desa.
Bendahara Desa (atau Kaur Keuangan) memiliki kewajiban mutlak untuk ikut serta, bahkan menjadi aktor utama, dalam menyusun dan melaporkan realisasi anggaran (APBDesa) ke tingkat Kabupaten/Kecamatan.
Sesuai apa yang menjadi tugas masing masing perangkat desa jelas, perangkat desa difungsikan menurut tupoksinya masing masing, namun apa yang terjadi didesa Padang Nibung terlihat jelas peranan kaur keuangan desa Padang Nibung tampak hanya sebagai topeng yang di buat sebagai penanda tangan saja.
Hal itu juga terlihat dari peranan sekdes desa Padang Nibung di setiap pelaporan di BPKAD Bengkulu Selatan dirinya lah yang selalu ada untuk melaporkan realisasi dana desanya, kaur keuangan tidak terlihat.
Sementara itu kaur keuangan desa Padang Nibung juga saat di konfirmasi dengan terang terangan menyatakan bahwa dirinya belum bisa seskiudes, namun kepala desa Padang Nibung tetap menjadikan yang bersangkutan sebagai kaur keuangan, yang tidak dapat melaksanakan tugas sesuai tupoksinya yakni menyerahkan pelaporan ke kabupaten dan mengoperasikan seskiudes.
Banyaknya realisasi dana penempatan anggaran yang dinilai amburadul di desa Padang Nibung kecamatan bungamas, dinilai akibat adanya ketidak beresan dalam sistem kinerja penyelenggara desa Padang Nibung yang rancuh. Yang mana jabatan yang di tanggung jawabi tidak sesuai dengan apa yang di kerjakan.
Arif selaku penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan menilai sistem yang buruk di pemerintah desa Padang Nibung sebab kita melihat penanggung jawab hanya sekedar formalitas karena yang menjalani dan mengerjakan bukanlah penanggung jawab itu sendiri, salah satu contoh kaur keuangan tidak bisa seskiudes jadi siapa yang mengerjakan, demikian juga laporan yang semestinya di lakukan oleh bendahara namun selalu di lakoni oleh sekdes desa Padang Nibung. (JN)





