Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 19 Sep 2025 19:25 WITA ·

SMPN 9 Bengkulu Selatan Diduga Langgar Permendikbud Terkait Penjualan Baju Seragam Murid Baru


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Pihak sekolah tidak boleh melakukan pengadaan dan penjualan baju seragam karena itu adalah tanggung jawab orang tua atau wali siswa sesuai dengan Permendikbud ristek No. 50 Tahun 2022.

Sekolah juga tidak boleh mewajibkan atau membebani orang tua untuk membeli seragam dari lokasi tertentu atau dari sekolah itu sendiri. Namun, sekolah dapat memberikan bantuan kepada siswa yang kurang mampu.

Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua dan wali murid, bukan pihak sekolah, Sekolah tidak diizinkan menjual pakaian seragam atau bahan seragam kepada siswa, terutama saat penerimaan peserta didik baru.

Sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam bagi siswa yang kurang mampu secara ekonomi. Orang tua atau wali siswa dapat melaporkan pihak sekolah yang melakukan praktik penjualan seragam kepada dinas pendidikan setempat atau Ombudsman RI.

Sama halnya dengan apa yang terjadi dengan SMP negeri 9 Bengkulu Selatan, yang mana sekolah ini diduga lakukan penjualan baju serangam bagi siswanya.

Saat awak media mendatangi SMP negeri 9 Bengkulu Selatan nampak kepala sekolah dinilai menghindar dari media dengan membuat alasan siap menjawab namun agar kiranya awak media scan izin bertamu.

“tapi tolong Scan Izin bertamu di Web sekolah dulu, itu arahan atasan kami” ujar Gunawan Oktawarman selaku kepala sekolah SMP negeri 9.

Awak media tidak melayani permintaan kepala sekolah SMPN 9 karena menurut awak media perilaku yang di pertunjukkan oleh kepala sekolah tidak menunjukkan watak selaku pendidik karena dirinya terlalu egois dengan maksud menjawab pertanyaan awak media tanpa harus bertatap muka dengan awak media.

Diki salah satu penggiat Bengkulu Selatan menegaskan bahwa kepala SMPN 9 perlu diaudit penggunaan dana bosnya sebab dengan gaya mempersulit dan seolah tersembunyi untuk memberikan keterangan yang bersifat transfaran patut diduga penggunaan dana bos di SMP ini di korupsi. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,591 kali

Baca Lainnya

Pemkab Bengkulu Selatan Gelar Apel Pagi Bersama Bupati dan Wakil Bupati di Lingkungan Pemda

25 Maret 2026 - 14:12 WITA

Perlu Diaudit! Catut Nama BPK Ketua KSM Raflesia Desa Sukarame Dinilai Kebal Hukum

25 Maret 2026 - 12:53 WITA

Ketua BUMDES Tanjung Besar Dikabarkan Mundur Mana Realisasi Sapi Seratus Persen Kata Ketua BUMDES

12 Maret 2026 - 13:37 WITA

KPK Berhasil Lakukan OTT Di Provinsi Bengkulu Diduga Menyeret Salah Satu Nama Kepala Daerah 

10 Maret 2026 - 16:14 WITA

HUT Kabupaten Bengkulu Selatan Ke-77 Penuh Makna Demi Bengkulu Selatan Maju

10 Maret 2026 - 16:00 WITA

Aneh Ketua BUMDES Tanjung Besar Akui Pengadaan Sapi Sudah Seratus Persen Kembali Dibatalkan Ketua Diisukan Berhenti

8 Maret 2026 - 15:24 WITA

Trending di Bengkulu Selatan