Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 25 Agu 2025 21:23 WITA ·

Ketua PN Manado Tiga Kali Mangkir RDP Masalah Tanah Corner 52. Royke Anter : DPRD Sulut Siapkan Rekomendasi


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO, Sulutnews.com – Persoalan Tanah milik keluarga Yunike Kabimbang (Tanah Corner 52) kembali digelar melalui Rapat Dengar Pendapat namun sangat disayangkan Ketua Pengadilan Negri Manado tidak hadir. Pada Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Royke Anter didampingi Yongki Limen dan Rasky Mokodompit dan dihadiri pemilik tanah, Ketua PN Manado kembali tidak mengindahkan undangan yang dilayangkan oleh DPRD Sulut.

Foto : Pemilik lahan corner 52

“Ketua PN Manado tidak mengindahkan undangan DPRD Sulut. Dan ini merupakan sikap yang tidak menghargai lembaga DPRD Sulut dan atas hal ini kami akan sampaikan ke ketua DPRD untuk nantinya bisa dikeluarkan rekomendasi dan akan disampaikan kepada DPR-RI,”tegas Roy Senin (25/8/2025)

Sementara pihak pemilik tanah Junike Kabimbang melalui kuasa hukum, Reinhard Mamalu mengatakan bahwa DPRD harus buat sejumlah rekomendasi atas ketidak hadiran Ketua PN Manado karena tidak menghargai lembaga DPRD Sulut dan sekiranya hal itu dilaporkan kepada pimpinan Ketua PN yakni Ketua Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,”Mohon direkomendasikan tindakan Ketua PN Manado kepada atasan yakni Ketua Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, juga merekomendasikan agar putusan yang menjadi objek persoalan saat ini yaitu tanah  yang berlokasi di sario tumpaan telah memiliki sertifikat hak milik dan lokasi ini tidak menjadi objek perkara dalam putusan 112 yang hendak dieksekusi oleh Ketua PN Manado,” ungkap Reinhard

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Manado Jumalianto kembali menegaskan bahwa sesuai UU No 1 tahun 1958 semua tanah Eigendom Verponding yang ada di Sulawesi Utara telah menerima ganti rugi sejak tahun 1973 dari Pemerintah sebesar Rp 37,6 juta. Dirinya juga mengatakan Sertifikat Hak Milik atas nama pelapor Junike Kabimbang adalah sah serta tidak termasuk objek sengketa dan tidak bisa dieksekusi.

Hadir dalam RDP gabungan dari Polresta Manado yang menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima surat permohonan bantuan sita eksekusi sebanyak tiga kali tapi Polresta Manado sesuai aturan harus ada kajian dari berbagai aspek untuk menjaga keamanan dan ketertiban.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,230 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bakti Wanita Advent Jemaat Yerusalem Malendeng Berbagi Takjil bagi Warga Sekitar

15 Maret 2026 - 17:27 WITA

Kadis Dikbud Kota Manado Peter Assa : Nilai TKA Siswa Kelas IX SMP Harus Tinggi, Karena Menjadi Salah Satu Syarat Masuk SMA dan SMK

14 Maret 2026 - 14:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Sulut Louis Schramm Dukung SKB Tujuh Menteri Terkait Pedoman Pengunaan Digital AI Dalam Pendidikan

13 Maret 2026 - 23:20 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung

12 Maret 2026 - 18:59 WITA

Trending di Manado