MANADO,Sulutnews.com – Hearing lanjutan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Gabungan Komisi ) bersama perwakilan masyarakat Kecamatan Sario, Kota Manado harus ditunda. Pasalnya pihak Pengadilan Negri Manado yang menjadi Pokok Masalah tidak hadir. Wakil ketua Dewan Royke Anter didampingi Amir Lipoto, Raski Mokomoot, Yongki Limen dan Veronica Kierah mengatakan akan mengundang kembali pihak Pengadilan yang tidak hadir pada RDP hari ini dan akan menanyakan apa alasan kenapa sampai tidak hadir.

oplus_0
“Kami akan memanggil atau layangkan undangan yang ke Tiga dan jika undangan ke tiga tidak hadir maka sesuai aturan di DPRD akan ada panggilan paksa,” tegas Royke usai menunda RDP Rabu (20/8/2025)
Sementara itu dari pihak pemilik tanah yang jadi pokok masalah Novi Polian, mengatakan ketidak hadiran ketua pengadilan negri Manado adalah pelecehan terhadap lembaga Dewan Propinsi,” Ketua Pengadilan Manado Mo hadir atau tidak hadir sita eksekusi tidak akan pernah terjadi, dan kalau sampe terjadi maka akan ada perlawanan dari masyarakat,” ungkap Simon.
RDP akan kembali dijadwalkan sambil melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negri Manado.(josh tinungki)






