Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 4 Jul 2025 14:13 WITA ·

DPRD Sulut Gelar Paripurna Ranperda APBD 2024 dan Ranperda PBD


DPRD Sulut Gelar Paripurna Ranperda APBD 2024 dan Ranperda PBD Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian sekaligus penjelasan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Pada rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen dan didampingi Wakil Ketua Royke Anter dan Stela M. Runtuwene ini, menjadi tanda keseriusan DPRD Sulut untuk bersama pemerintah membangun Sulut dalam tujuan menjadikan masyarakat Sejahtra dan berkeadilan.

” Paripurna hari ini adalah agenda tahunan yang dilaksanakan untuk mendengarkan penyampaian Gubernur terhadap pelaksanaan APBD. Dan kali ini dibarengi dengan penyampaian usulan Dua Rancangan Peraturan Daerah,” kata Andi mengawali sambutannya dalam paripurna Selasa (24/6/2025)

Sementara itu Gubernur Letjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE dalam sambutannya menyampaikan hingga 31 Desember 2024, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,65 triliun atau 92,13% dari target Rp3,96 triliun. Sementara untuk belanja daerah terealisasi sebesar Rp3,7 triliun atau 93,67%. Adapun realisasi transfer dari pemerintah pusat mencapai Rp2,13 triliun atau 91,52%. Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional seperti belanja barang dan jasa, pegawai, subsidi, dan bantuan sosial, mencapai Rp2,92 triliun, termasuk di dalamnya bantuan sosial sebesar Rp410,83 miliar.

Gubernur YSK menekankan bahwa Pemprov Sulut berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.“Komitmen ini tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024,” tegasnya.

Terkait Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah, Gubernur menjelaskan bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman utama dalam upaya penanggulangan bencana yang terpadu dan terkoordinasi. “Penanggulangan bencana akan dilakukan melalui tiga tahap utama, yaitu perencanaan pencegahan, pengurangan risiko, dan penguatan kapasitas masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan,” jelasnya

 

Dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, yang turut dilangsungkan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 buah Ranperda tersebut, sekaligus jawaban/tanggapan Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Sehubungan dengan itu, saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas penyelenggaraan Rapat Paripurna ini, sekaligus atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Penanggulangan Bencana Alam.Terkait APBD Tahun Anggaran 2024, maka perkenankan saya secara garis besar menyampaikan substansi yang terkandung dalam Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga 31 Desember Tahun 2024 mencatatkan pendapatan daerah sebesar Rp3,65 triliun (92,13% dari target Rp3,96 triliun) atau tumbuh positif sebesar 3,27 persen (Year-on- Year). Sedangkan komponen belanja daerah terealisasi sebesar Rp3,7 triliun (93,67% dari pagu tahunan Rp3,95 triliun) atau tumbuh positif sebesar 10,40 persen (Year-on-Year). Penerimaan pajak daerah telah terealisasi sebesar Rp1,24 triliun (96,91% dari target Rp1,27 triliun). Capaian ini mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar4,19%.  Kenaikan  tersebut  dikarenakan meningkatnya penerimaan PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok dibandingkan tahun lalu. Pendapatan retribusi daerah juga mengalami pertumbuhan positif

Secara Year-on-Year sebesar 6,84%. Kenaikan terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan retribusi jasa umum. Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat telah terealisasi Rp2,13 triliun (91,52% dari target Rp2,33 triliun) atau tumbuh positif sebesar 2,67 persen (Year- on-Year). Realisasi Transfer ke Daerah tersebut terutama didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Selanjutnya, Realisasi Belanja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 10,40%. Belanja operasi mencapai realisasi Rp2,72 triliun (92,94% dari target Rp2,92 triliun) yang diantaranya untuk belanja barang dan jasa, belanja pegawai, belanja subsidi, belanja bunga, belanja hibah dan bantuan sosial. Belanja modal mencapai realisasi Rp410,83 miliar yang didominasi untuk belanja modal gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin. Belanja transfer mencapai realisasi Rp578,42 miliar yang merupakan bagi hasil kepada 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.Tekait Dana Alokasi Khusus Fisik telah tersalur seluruhnya secara tepat waktu kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp302,62 miliar. Dana ini digunakan untuk belanja fisik terkait dengan bidang pendidikan SMA-SMK-SLB, kesehatan dan KB, industri kecil dan menengah, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, jalan, dan irigasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Komitmen ini tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, yang menandakan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai.Selain itu, sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berhasil memperoleh penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Daerah(TGR)   sebesar   Rp.4.501.978.422,05.Keberhasilan ini merupakan langkah konkret dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.

Adapun terhadap sejumlah temuan BPK terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti belanja yang tidak tertib, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, dan pembayaran belanja pegawai yang melebihi ketentuan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan langkah-langkah korektif dan menjadikannya sebagai prioritas utama dalam agenda pembenahan tata kelola keuangan daerah. Sejalan dengan misi pembangunan daerah ke depan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), serta membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, Pemprov Sulut akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah melalui  sinergi  yang  optimal  dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Masih sangat diperlukan peningkatan dan perbaikan pengelolaan kas; penguatan tata kelola Dana BOS di sekolah; optimalisasi penilaian dan pemanfaatan barang milik daerah; peningkatan transparansi dan akuntabilitas

Keuangan daerah; dan pengembangan sistem keuangan dan aset daerah yang terintegrasi. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara optimis bahwa langkah-langkah strategis ini akan memperkuat kepercayaan publik dan mempercepat akselerasi pembangunan daerah ke depannya.Selanjutnya, saya akan menjelaskan secara ringkas terkait urgensi Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah. Seperti  kita  ketahui  bersama, Provinsi Sulawesi Utara memiliki kondisi geografis yang unik, dengan kontur perbukitan, garis pantai yang panjang, serta beberapa gunung api yang masih aktif. Hal ini menjadikan wilayah kita rawan terhadap berbagai jenis bencana alam, serta potensi konflik sosial mengingat wilayah kita berdekatan dengan negara lain dan menjadi pintu masuk dari berbagai  provinsi.   Oleh  karena  itu,

Upaya pencegahan dan penanggulangan bencana menjadi sangat krusial. Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan penanganan bencana, khususnya ketika Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdampak bencana tidak mampu melakukan penanggulangannya sendiri. Peraturan Daerah ini akan menjadi pedoman penyelenggaraan pencegahan bencana di daerah, memastikan setiap tindakan terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Ranperda ini mengatur serangkaian upaya penanggulangan bencana yang terbagi menjadi tiga tahapan utama: pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca- bencana. Pada  Tahap  Pra-Bencana,  fokus kita  adalah  pada  pencegahan dan kesiapsiagaan. Ini mencakup penyusunan perencanaan pencegahan

Bencana, pengurangan risiko bencana, pemaduan pencegahan bencana dalam perencanaan pembangunan daerah, serta pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam menghadapi bencana. Kami juga akan memastikan setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana.Pada Tahap Tanggap Darurat, Ranperda ini memberikan kemudahan akses dan izin kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan pengkajian cepat, penyelamatan dan evakuasi korban, menyediakan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan segera infrastruktur dan sarana vital. Kepala BPBD akan mempunyai komando untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan,  dan  logistik  dari berbagai

instansi/lembaga dan masyarakat, serta melakukan pengadaan barang/jasa secara cepat dalam kondisi darurat. Pada Tahap Pasca-Bencana, kami akan fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi meliputi perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pemulihan keamanan dan perbaikan. Sementara itu, rekonstruksi akan mencakup pembangunan kembali prasarana dan sarana, sarana sosial masyarakat, serta membangkitkan kembali kehidupan sosial budaya dengan menerapkan rancang bangun yang tepat dan tahan bencana.

Ranperda ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis bantuan lanjutan yang akan diberikan kepada korban bencana, seperti perawatan pada fasilitas kesehatan, santunan duka cita, santunan kecacatan,

Pinjaman lunak untuk usaha produktif, dan pembiayaan perbaikan sarana prasarana lainnya. Pendanaan untuk penyelenggaraan pencegahan bencana ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dengan membuka kemungkinan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Perihal pengawasan dan pelaporan juga menjadi bagian penting dalam Ranperda ini, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.

Melalui Ranperda ini, kami berharap dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman bencana, serta menjamin terselenggaranya pencegahan bencana yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi di daerah kita. Tujuannya adalah meminimalisir dampak bencana yang dapat terjadi, dan meringankan beban yang dirasakan oleh korban terdampak bencana.

Rancangan Peraturan Daerah ini. Saya berharap kedua Ranperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Perda, demi peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, dan demi kemajuan Sulawesi Utara.Kerap melintas, di perairan Nonapan.

Ranperda APBD, dan Penanggulangan Bencana, Adalah Akuntabilitas, dan Pedoman Kedepan.usai pemaparan Gubernur, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sulut, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, NasDem, dan Gerindra, menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan kedua Ranperda ini ke tahap selanjutnya.(Adv/josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,036 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bursa Calon Ketua PWI Sulut Periode 2026- 2031 Sudah Dua Yang Mendaftar John Paransi, Raymond Wowor Untuk DK Baru Satu Calon Vouke Lontaan

16 Maret 2026 - 10:16 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Bakti Wanita Advent Jemaat Yerusalem Malendeng Berbagi Takjil bagi Warga Sekitar

15 Maret 2026 - 17:27 WITA

Kadis Dikbud Kota Manado Peter Assa : Nilai TKA Siswa Kelas IX SMP Harus Tinggi, Karena Menjadi Salah Satu Syarat Masuk SMA dan SMK

14 Maret 2026 - 14:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Sulut Louis Schramm Dukung SKB Tujuh Menteri Terkait Pedoman Pengunaan Digital AI Dalam Pendidikan

13 Maret 2026 - 23:20 WITA

Trending di Manado