Boltim, Sulutnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), gelar rapat Paripurna tingkat II, sebagai bentuk komitmen mewujudkan tata kelola keuangan Daerah, yang transparan dan akuntabel kembali di perkuat, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.
Rapat tersebut, bertempat di ruang rapat DPRD Boltim, dan secara resmi DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Rabu 26 Juni 2025.

Foto bersama usai rapat paripurna.
Bupati Oskar Manoppo, dalam sambutannya mengapresiasi keberhasilan penyelenggaraan rapat Paripurna ini, sebagai wujud nyata dari sistem Pemerintahan yang akuntabel. Ia menegaskan, agenda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari siklus rutin Pemerintahan Daerah, dalam menyampaikan laporan atas pelaksanaan program dan kebijakan sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Rapat Paripurna ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas Kita bersama kepada Masyarakat Boltim. Ini adalah kesempatan bagi Pemerintah Daerah, untuk mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun 2024,”Jelas Bupati.
Bupati Oskar juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, atas kerja sama yang baik dalam mengawal agenda pembangunan Daerah. Ia berharap sinergi antara Eksekutif dan Legislatif terus terjaga demi kepentingan Rakyat.
“Kinerja dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif selama ini, telah menunjukkan harmonis dan komitmen tinggi terhadap kemajuan daerah. Semoga semangat ini terus Kita jaga dan tingkatkan,”Terangnya.

Foto : Suasana rapat paripurna sedang berlangsung.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai Pasal 320 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengharuskan penyampaian laporan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan ini juga dilengkapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai bentuk pengawasan atas penggunaan dana publik.
“Ini adalah implementasi langsung dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan Daerah yang efisien, efektif, dan transparan,”Kata Bupati.
Bupati juga menambahkan, penetapan Ranperda ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi fondasi bagi penyusunan program dan kebijakan pembangunan di tahun-tahun mendatang.
“Saya berharap, hasil evaluasi dari pelaksanaan APBD 2024 dapat menjadi bahan perbaikan dan inovasi dalam mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan Masyarakat Boltim,”Tutup Bupati.
Turut hadir dalam rapat Paripurna tersebut, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati (Wabup) Boltim Argo Vinsensius Sumaiku, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat Daerah, Camat, Sangadi. (Ayla)






