Kerinci,SulutNews.Com-Lagi-lagi Dugaan pungli mengatas namakan atasan terjadi di lingkup ASN,Kini menjadi sorotan di kalangan Asn/P3K,Di mana Oknum Ketua K3S (kelompok kerja kepala sekolah) Sekaligus Sebagai Kepala sekolah di salah satu SD (Sekolah Dasar) di kecamatan siulak,Di Duga lakukan pungutan Liar atau Pungli.
‘Ya kami di minta uang sebesar Rp.50.000-100.000 oleh Ketua K3S, Di mana uang itu kata beliau untuk pencairan Dana TAMSIL (Tambahan Penghasilan) bagi yang non Sertifikasi,untuk mempercepat pencairan uang tersebut kata beliau,semua kami P3K dan ASN yang non Sertifikasi di minta semua uang itu.Dengan alasan uang itu untuk di setorkan ke Dinas kata nya.
Lanjut menurut sumber dari salah satu P3K yang mengajar di salah satu SD (Sekolah Dasar) di kecamatan Siulak dan meminta nama nya tidak di sebutkan di Media.saat di Konfirmasi melalui Via Telepon pada,18/06.sebelum nya kami di minta setor ke beliau (ketua K3S) di sampaikan melalui kepala sekolah,namun kami ada yang setor ke kepsek ada yang setor ke beliau langsung.
Miris nya setelah di pungut Uang tersebut yang kata nya untuk pencairan TAMSIL (Tambahan Penghasilan) bagi ASN dan P3K non sertifikasi tersebut sampai sekarang belum juga di Cairkan.kejadian itu sudah lama beberapa bulan lalu tambah sumber.
Oknum Ketua K3S saat di hubungi pada hari bersamaan juga Rabu 18/06 melalui Via pesan WhatsaAp di konfirmasi mengaku memang beliau selaku ketua K3S kecamatan Siulak,namun beliau menolak saat di minta memberikan identitas beliau selaku ASN guna untuk pemberitaan agar tidak salah orang dalam Objek pemberitaan oleh media ini.kemudian awak media ini mencoba menelpon untuk konfirmasi lebih lanjut akan tetapi handphone nya sudah tidak tersambung lagi.setelah di telusuri oknum K3S tersebut bernama Armin menurut Impormasi yang di dapat di lapangan.
Jika benar ada nya kejadian tersebut,maka patut di duga bahwa oknum Ketua K3S tersebut telah melakukan Dugaan Tindakan Pungli sementara Pungli merupakan salah satu Bentuk Tindakan Korupsi yang telah di atur dalam Undang-Undang Korupsi.karena untuk pencairan Dana TAMSIL tidak ada biaya apapun,karena Dana tersebut bersumber dari pemerintah yang di peruntukan bagi ASN/P3K non Sertifikasi yang sudah di atur dalam Aturan yang berlaku.(SAPRIAL).







