
Foto : Tonny Supit Anggota DPRD Sulut
MANADO,Sulutnews.com – Pengembangan pembangunan di wilayah Sulawesi Utara saat ini telah merubah desain tata kelola wilayah sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) RT/RW tahun 2005 -2025. Dan jika dalam penetapan wilayah -wilayah untuk perubahan Perda RT/RW tahun 2025 – 2044 tidak menyesuaikan dengan kondisi sekarang maka Perda RT/RW tahun 2025 – 2044 berpotensi Kriminalisasi.
” Kita semua yang tinggal di Wilayah Sulut kalau mau Dikriminalisasi dan dilaporkan ini bisa kena, karena ada banyak sertifikat hak milik masuk dalam kawasan Konservasi Hutan Lindung, Pertanian dan Pertambangan yang harusnya tidak bisa ada pembangunan. Untuk itu pelibatan pemerintah Kabupaten dan Kota dalam pembahasan guna kesesuaian tata ruang wilayah sangat penting dilakukan agar Perda RT/RW Sulut tahun 2025 – 2044, tidak salah dan kita semua aman,” kata Tonny Supit Anggota Pansus RT/RW DPRD Sulut pada rapat pembahasan Selasa (17/6/2025) siang.
Juga kata mantan Bupati Sitaro ini, mengatakan dalam kaitan penetapan Perda RT/RW Provinsi tahun 2025 – 2044 Kabupaten Kota juga harus menyesuaikan.” Fakta lapangan saat ini, pemanfaatan wilayah telah banyak mengalami perubahan atau dialihfungsikan, sehingga perlu ada penyesuaian terutama oleh pemerintah Kabupaten dan Kota,” tegas Tonny.
Sebagaimana diketahui, saat ini DPRD Sulut sementara menggodok rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Sulawesi Utara untuk diberlakukan selama 20 tahun mulai tahun 2025 – 2044, dimana Pansus pembahas RT/RW yang diketuai Hendry Walukouw telah menargetkan Perda selesai Bulan Juli 2025 telah ditetapkan.(josh tinungki)






