Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 18 Jun 2025 10:13 WITA ·

Tonny Supit Sebut RT/RW Sulut 2025 -2044 Berpotensi Kriminalisasi


Tonny Supit Sebut RT/RW Sulut 2025 -2044 Berpotensi Kriminalisasi Perbesar

Foto : Tonny Supit Anggota DPRD Sulut

MANADO,Sulutnews.com – Pengembangan pembangunan di wilayah Sulawesi Utara saat ini telah merubah desain tata kelola wilayah sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) RT/RW tahun 2005 -2025. Dan jika dalam penetapan wilayah -wilayah untuk perubahan Perda RT/RW tahun 2025 – 2044 tidak menyesuaikan dengan kondisi sekarang maka Perda RT/RW tahun 2025 – 2044 berpotensi Kriminalisasi.

” Kita semua yang tinggal di Wilayah Sulut kalau mau Dikriminalisasi dan dilaporkan ini bisa kena, karena ada banyak sertifikat hak milik masuk dalam kawasan Konservasi Hutan Lindung, Pertanian dan Pertambangan yang harusnya tidak bisa ada pembangunan. Untuk itu pelibatan pemerintah Kabupaten dan Kota dalam pembahasan guna kesesuaian tata ruang wilayah sangat penting dilakukan agar Perda RT/RW Sulut tahun 2025 – 2044, tidak salah dan kita semua aman,” kata Tonny Supit Anggota Pansus RT/RW DPRD Sulut pada rapat pembahasan Selasa (17/6/2025) siang.

Juga kata mantan Bupati Sitaro ini, mengatakan dalam kaitan penetapan Perda RT/RW Provinsi tahun 2025 – 2044 Kabupaten Kota juga harus menyesuaikan.” Fakta lapangan saat ini, pemanfaatan wilayah telah banyak mengalami perubahan atau dialihfungsikan, sehingga perlu ada penyesuaian terutama oleh pemerintah Kabupaten dan Kota,” tegas Tonny.

Sebagaimana diketahui, saat ini DPRD Sulut sementara menggodok rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Provinsi Sulawesi Utara untuk diberlakukan selama 20 tahun mulai tahun 2025 – 2044, dimana Pansus pembahas RT/RW yang diketuai Hendry Walukouw telah menargetkan Perda selesai Bulan Juli 2025 telah ditetapkan.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,032 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bursa Calon Ketua PWI Sulut Periode 2026- 2031 Sudah Dua Yang Mendaftar John Paransi, Raymond Wowor Untuk DK Baru Satu Calon Vouke Lontaan

16 Maret 2026 - 10:16 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Bakti Wanita Advent Jemaat Yerusalem Malendeng Berbagi Takjil bagi Warga Sekitar

15 Maret 2026 - 17:27 WITA

Kadis Dikbud Kota Manado Peter Assa : Nilai TKA Siswa Kelas IX SMP Harus Tinggi, Karena Menjadi Salah Satu Syarat Masuk SMA dan SMK

14 Maret 2026 - 14:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Sulut Louis Schramm Dukung SKB Tujuh Menteri Terkait Pedoman Pengunaan Digital AI Dalam Pendidikan

13 Maret 2026 - 23:20 WITA

Trending di Manado