RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Sukardi Mokoginta didampingi Wakil Ketua Komisi I Imanudin Kadi serta Sekretaris Komisi I Artly Kountur dan Anggota Fanly Mokolomban juga Berty Rumochoy.
Sukardi Mokoginta dalam rapat resmi tersebut menegaskan inspektorat lebih ketat dalam pemeriksaan. “Buktikan kepada masyarakat tugas dan fungsinya. Apalagi terkait Ketahanan Pangan dan Pajak yang menurut informasi banyak penyimpangan. Jika memang ada temuan dan tidak ada itikad baik maka silahkan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Sementara itu Fanly Mokolomban menekankan terkait penonaktifan beberapa Hukum Tua (Kumtua) dan diaktifkan Kembali selang 1 hari merupakan langkah blunder oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), “Saya menyarankan kepada Inspektorat langsung direkomendasikan saja ke APH jika ada Kumtua yang menyalahkan aturan dan pelanggan. Termasuk pak Asisten 1 yang harusnya melakukan evaluasi terhadap Kumtua, saya memintakan semua Kumtua harus diperiksa sesuai aturan jika ada temuan yang harusnya mendapatkan waktu untuk itikad baik jika memang hingga waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka dilimpahkan saja ke Aparat Hukum,” ujarnya. Senada diungkapkan Wakil Ketua Imanudin Kadi langkah blunder oleh Asisten 1 Pemkab Mitra jangan terulang lagi, Asisten 1 danDinas PMD harus melakukan evaluasi terhadap Kumtua.






