Lebak,Sulutnews.com – PLN Cabang Rangkasbitung memberikan klarifikasi terkait surat tagihan listrik yang tidak memiliki stempel dan tanda tangan dari manajer.
Menurut Pelayanan Pelanggan PLN Cabang Rangkasbitung, Gunung Setiadi, kesalahan ini disebabkan oleh proses internal yang tidak sesuai prosedur.
“Surat tagihan listrik seharusnya ditandatangani dan distempel oleh manajer sebelum dikirimkan kepada pelanggan. Namun, dalam kasus ini, surat tersebut keluar lebih dulu sebelum proses tersebut dilakukan,” kata Gunung ketika menghubungi Media ini, Selasa 15 April 2025.
Pihak PLN Cabang Rangkasbitung telah menegur bagian yang bertanggung jawab atas kesalahan ini dan telah menarik kembali surat-surat tagihan yang belum ditandatangani dan distempel untuk dilengkapi.
Berita Terkait : Warga Lebak Mengeluhkan Surat Tagihan Listrik yang Tidak Jelas
Gunung juga menjelaskan bahwa pelanggan yang sudah diputus 3 tahun lalu namun menerima tagihan karena sistem PLN tetap menagihkan tagihan yang belum dibayarkan meskipun pelanggan sudah diputus. “Jika pelanggan memiliki tagihan yang belum dibayarkan sebelum diputus, maka tagihan tersebut tetap harus dibayarkan,” kata Gunung.
Tagihan listrik tersebut akan tetap ada meskipun pelanggan sudah tidak ada atau rumahnya sudah berganti pemilik, dan akan diteruskan kepada penghuni baru atau pemilik baru rumah tersebut.
PLN Cabang Rangkasbitung berkomitmen untuk memperbaiki kesalahan ini dan memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai prosedur.(Abdul)





