Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Banten · 4 Des 2024 20:36 WITA ·

Lewat SITAMPAN, DPRKPP Lebak Jajaki Tata Kelola Pemakaman


Lewat SITAMPAN, DPRKPP Lebak Jajaki Tata Kelola Pemakaman Perbesar

Lebak,Sulutnews.com – Sejalan dengan pertumbuhan penduduk serta kebutuhan akan tempat tinggal yang semakin tinggi, berpengaruh pula pada tuntutan akan terpenuhinya berbagai fasilitas umum guna mendukung kegiatan bermasyarakat di perumahan dan kawasan permukiman.

Salah satu komponen yang menjadi prioritas untuk menunjang kenyamanan masyarakat perumahan dan permukiman yaitu tersedianya sarana pemakaman yang cukup.

Dalam rangka memenuhi hal tersebut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak meresponnya melalui SITAMPAN (Sistem Tata Kelola Tempat Pemakaman) di Kabupaten Lebak yang merupakan satu kesatuan aksi yang terintegrasi dari mulai penyusunan regulasi, perencanaan dan penataan, pengelolaan data, serta pelibatan masyarakat dalam tata kelola pemakaman.

Salah satu Langkah yang telah dicapai adalah dengan terbitnya Peraturan Bupati Lebak Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman yang bertujuan mendorong tata Kelola pemakaman di Kabupaten Lebak menjadi lebih baik dan teratur baik dari sisi kewenangan pengelolaan, komposisi pemanfaatan lahan Pemakaman maupun standar teknis bentuk makam.

Lebih lanjut disampaikan oleh Helmi Arief selaku Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman bahwa dalam melaksanakan SITAMPAN ini akan dilakukan penjajakan kerjasama pengelolaan terhadap lahan pemakaman di perumahan yang saat ini menjadi asset pemerintah daerah.

Harapannya kedepan kita mampu menyediakan lahan pemerintah daerah yang dapat digunakan sebagai tempat pemakaman yang dikelola secara teratur, tertata dan lebih modern dalam pengelolaanya.

Selain itu lahan makam pemerintah ini juga dapat dimanfaatkan oleh para developer perumahan yang belum dapat memenuhi kewajiban menyediakan 2% dari total luas area perumahannya untuk digunakan sebagai tempat pemakaman, tentunya dengan syarat kontribusi kepada daerah.

hal ini dilakukan untuk tercapainya pelayanan pemakaman yang layak dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,023 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Menerima Penghargaan Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

10 Februari 2026 - 11:15 WITA

Acara Puncak HPN 2026 Meriah Ditandai Pemberian Penghargaan, Menko PM Muhaimin Iskandar Minta Pers Harus Berintegritas

9 Februari 2026 - 22:49 WITA

Gubernur Banten Andra Sony : HPN 2026 Memberikan Manfaat Positif Bagi Daerah Banten

9 Februari 2026 - 11:28 WITA

Membanggakan, Sekretaris PWI Sulut Terima Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

9 Februari 2026 - 07:44 WITA

Pers Sangat Penting Menyampaikan Informasi Benar Kepada Publik Ditengah Disrupsi Informasi Era AI

8 Februari 2026 - 22:26 WITA

Hari Ini Lebih 1.000 Wartawan Tiba di Banten Sambut HPN 2026

6 Februari 2026 - 18:54 WITA

Trending di Banten