Bitung, Sulutnews.com – Polres Bitung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang di lakukan oleh PT. CPJ di wilayah Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.H.,S.I.K saat menggelar konferensi Pers yang di laksanakan di Mapolres Bitung mengatakan pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Gede Indra Asti.
“Pada tanggal 6 Mei lalu, unit Tipidter Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa ada gudang kegiatan penimbunan solar bersubsidi, maka dari informasi tersebut unit Tipidter di pimpin oleh Kasat Reskrim turun ke TKP dan menemukan 2 unit mobil tangki berwarna biru bertonase masing-masing 8.000 liter dan langsung di lakukan pengecekan, setelah di lakukan pengecekan tidak di temukan dokumen sah atas kegiatan Niaga BBM solar bersubsidi oleh PT. CPJ dengan nama direktur berinisial JF yang merupakan warga Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari,”ujarnya.
Pada kesempatan ini juga, Kapolres mengatakan modus operandi penjualan BBM ilegal uang di lakukan PT. CPJ dengan melakukan pembelian subsidi jenis solar dari sopir yang melakukan tab di sejumlah SPBU yang ada di Kota Bitung.
“Sopir membeli barang di SPBU dengan harga Rp. 7.800/liter, dan barang yang sudah di dapat di jual kembali ke PT. CPJ dengan harga Rp. 8.500/liter artinya mereka mendapatkan keuntungan Rp. 1.000/liter. Dan selanjutnya PT. CPT menjualnya kembali dengan harga BBM Industri kepada para pelanggan mereka,”ungkap Kapolres.
AKBP Albert Zai juga menambahkan bahwa selain 2 unit Mobil tangki pengangkut BBM dilokasi tersebut pihaknya juga mengamankan 1 buah tandon berisikan BBM bersubsidi jenis solar yang bertonase 1. 000 liter.
“Jadi barang bukti BBM jenis solar yang di amankan itu totalnya kurang lebih 17.500 liter dari dua unit mobil tangki sama satu buah tandon beserta alat hisapnya,”bebernya.
Sementara untuk penetapan tersangka, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.H.,S.I.K masih menunggu hasil pemeriksaan dari saksi ahli dari pihak BP Migas di Jakarta untuk menguatkan dalam pemenuhan barang bukti.
“Jadi kasus ini dalam tahap sidik dan pihak yang bertanggung jawab untuk sementara yaitu pihak JF yang merupakan Direktur PT. CPJ. Sementara di lokasi saat ini sudah tidak ada lagi aktifitas penjualan ataupun yang lainnya. Dan untuk kasus ini kami tindak dengan pidana penyalahgunaan BBM subsidi dan nantinya para tersangka akan di sangkakan dengan UU Migas Nomor 22 pasal 55 tahun 2021 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 Milyar,”tambahnya.
Reporter : Albineno Banny





