Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 16 Jul 2024 08:42 WITA ·

Astaga!! 291 Gerai Ritel Modern Alfamart dan Indomart di Sulut, Diduga Gelapkan Pajak


CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

MANADO,Sulutnews.com – Setelah sukses menguasai pasar dan mematikan usaha masyarakat, kini management Alfamart dan Indomart juga sukses mengelabui pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan tidak melaporkan 291gerai dan beroprasi tanpa isin (ilegal) di Wilayah Sulawesi Utara. Terkait hal ini Komisi II DPRD Sulut merekomedasikan Polda Sulut untuk segera menindak ritel modern yang tak berizin karena tak mematuhi aturan dan diduga menggelapkan pajak.

Kami rekomendasikan polisi untuk mempolice line gerai Alfamart dan Indomart yang beroperasi tapi izinnya tidak lengkap karena tidak terdaftar pada sistem OSS yang menjadi syarat,”kata James Tuuk Anggota Komisi II DPRD Sulawesi Utara dalam hearing bersama pimpinan dua perusahaan ritel modern, Senin (15/7/2024).

Pada gekar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sulut terungkap hanya 18 persen atau 291 dari 355 gerai (toko) Alfamart dan indomart yang terdaftar dalam sistim OSS di DPM PTSP. “Dengan fakta tersebut berarti pihak Alfamart dan Indomart, juga tidak membayar pajak, karena beroprasi tanpa isin,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Sulut Sandra Rondonuwu.

Juga menurut politisi PDIP ini, DPRD melakukan fungsi pengawasan sangat mendukung pertumbuhan investasi untuk pembangunan ekonomi daerah namun jika pelaku usaha tidak menaati aturan itu perlu ditindaki sesuai ketentuan.

Sementara, Sekretaris Komisi II, Inggried JNN Sondakh menilai, selain memberi rekomendasi, DPRD minta DPM PTSP Sulut juga harus memberi teguran tertulis atas kelalaian atau adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh management Alfanart dan Indomart yang berani beroprasi tanpa isin di wilayah Sulut.”Kami memberi relomendasi sebagai tanggung jawab moral kepada rakyat. Kita tidak anti investasi tapi pelaku usaha juga wajib menghormati aturan,” kata politisi Golkar ini.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,538 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung

12 Maret 2026 - 18:59 WITA

Pemkab Boltim, Menerima Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Sulut

11 Maret 2026 - 23:58 WITA

Gubernur Yulius Selvanus Tinjau Pelaksanaan GPM di Kotamobagu Dan Berikan Cadangan Pangan Untuk 12.118 KK Dalam Safari Ramadhan Idul Fitri

10 Maret 2026 - 23:00 WITA

Trending di Kotamobagu