Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Manado · 26 Jun 2024 22:18 WITA ·

Permudah Aduan Masyarakat Atas Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Sulut Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih


Permudah Aduan Masyarakat Atas Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Sulut Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Guna lebih memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan laporan terkait adanya pelanggaran pada pelaksanaan pesta demokrasi khususnya Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang Bawaslu Sulut secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota pada Rabu (26/6/2024), di Kantor Bawaslu Provinsi Sulut. Komisioner Bawaslu Sulut Steffen Linu SS MAP sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, mengatakan peluncuran tersebut dimaksudkan agar masyarakat yang terkendala dalam mengecek status hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor Pengawas Pemilu di semua tingkatan mulai dari Provinsi sampai dengan Kecamatan ataupun melalui media sosial Bawaslu setempat.

“Laporkan jika ada kendala dilapangan terkait dengan pengecekan status hak pilih. Masyarakar jangan segan,”kata Steffan Linu saat acara peluncuran.

Juga kata Linu, dari hasil inventarisir, Bawaslu Sulut mencatat sejumlah poin yang biasanya menjadi kendala dalam penyusunan daftar pemilih diantaranya adalah Ketidaksesuaian indentitas pemilih, Pemilih meninggal/pemilih TMS yang masih terdaftar dalam daftar pemilih , pemilih yang telah memenuhi syarat untuk menyalurkan hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT maupun serta kendala lainnya terkait data kependudukan dan data pemilih. “Mengacu pada Surat Instruksi Ketua Bawaslu No. 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini merupakan salah satu bentuk dari rangkaian Pengawasan Kawal Hak Pilih yang digelar sejak 26 Juni s.d. 27 November 2024. Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” sendiri meliputi lima hal,”ungkapnya.

Rangkaian kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih terdiri dari Launching Posko Kawal Hak Pilih secara daring dan/atau luring di masing – masing Kantor Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota , dan Siaran media/ konferensi media terkait kesiapan Pengawasan Penyusunan daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,363 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Silahturahmi Idul Fitri 1447 Hijriah, Yuk Intip Siapa Saja Pejabat Pemerintah dan Polri Yang Mengadakan Open House

21 Maret 2026 - 23:53 WITA

Luar Biasa Ribuan Pemuda Advent Manado Hadiri Perayaan GYD-GCD Communion In Action

21 Maret 2026 - 10:25 WITA

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Pendaftaran calon Ketua PWI Sulut dan calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) Ditutup

20 Maret 2026 - 15:41 WITA

Empat Calon Ketua PWI Sulut, Tiga Calon Ketua DK Periode 2026-2031 Siap Bertarung Rebut dalam Konferensi PWI Sulut 31 Maret 2026.

20 Maret 2026 - 01:54 WITA

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Ketua PWI Sulut Bawa Misi Peningkatan Kompetensi

19 Maret 2026 - 19:53 WITA

Trending di Manado