Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 19 Jun 2024 11:31 WITA ·

Petahana Yang Maju Ulang Hanya Cuti, Aleg Terpilih Wajib Mundur


Petahana Yang Maju Ulang Hanya Cuti, Aleg Terpilih Wajib Mundur Perbesar

MANADO, Sulutnews.com – Undang – undang (UU) Nomor 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang akan maju lagi di Pilkada tahun 2024 harus cuti saat masa kampanye. Terkait penjabaran aturan undang – undang no. 6 tahun 2020 Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan untuk pejabat yang berstatus aktif sebagai kepala daerah, dapat mengajukan cuti kerja saat tahapan masa kampanye.

“Kepala Daerah yang masih menjabat kemudian mencalonkan kembali tidak perlu mundur, tetapi hanya mengajukan cuti dan itu hanya berlaku selama masa kampanye,” jelas Poluan.

Juga dijelaskan Kordiv Teknis KPU Sulut, Salman Saelangi, dalam hal incumbent mendaftar kembali sebagai calon Kepala Daerah Baik Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati, maka akan cuti selama masa kampanye. “Setelah masa kampanye berakhir yang bersangkutan akan kembali lagi bertugas sebagai kepala daerah. Jadi hanya cuti di masa kampanye,” jelas Saelangi.

Penerapan bagi incumbent yang mencalonkan lagi berbeda bagi calon yang berstatus anggota DPRD yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota dewan.”Kalau anggota DPRD maju, harus mundur dan bagi calon anggota DPRD terpilih, kemudian mencalonkan diri sebagai kepala daerah, maka harus menyampaikan dokumen bersedia mengundurkan diri ketika sudah berstatus sebagai calon kepala daerah. Resminya, harus mundur setelah dilantik. Jadi terpenuhi dulu status anggota dewannya, baru mundur,” jelas Saelangi, sambil menegaskan KPU sudah siap melaksanakan tahapan Pilkada.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,455 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Merson Calon Ketua PWI Sulut Bergelar Doktor dan Lulusan Lemhanas

19 Maret 2026 - 17:41 WITA

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala: Selama Liburan Idul Fitry 1447 H dan Hari Raya Nyepi Pelayanan Publik Milik Pemda Sulut Seperti RSUD Terbuka 24 Jam

18 Maret 2026 - 17:36 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Trending di Minsel