MANADO, Sulutnews.com – Anggota KPU Sulut Lanny Ointu megatakan, pada pelalsanaan Pilkada serentak 27 November 2024, KPU akan kembali menerapkan sistem pencocokan dan penelitian data pemilih berbasis elektronik (E-Coklit). Menurutnya penggunaan E-Coklik ini akan digunakan oleh Panitia Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) yang akan direkrut KPU.
“E-Coklit adalah alat bantu bagi pantarlih untuk melakukan coklit dari rumah ke rumah, dan pada Pilkada serentak ini akan disiapkan dalam bentuk online dan offline,” ungkap Lanny saat Bimtek Pemutahiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi E-Coklit untuk Pilkada Sulut, di Roger”s Hotel, Selasa (11/6/2024).
Juga dijelaskannya,e-Coklit sangat efisien dalam membantu petugas pemutakhiran data pemilih dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih bahkan sistem ini tidak hanya mempermudah proses verifikasi data dari rumah ke rumah, tetapi juga memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat terdaftar dan diverifikasi dengan tepat.“Nantinya KPU Sulut akan melaksanakan coklik serentak tanggal 24 Juni, Pantarlih akan mengunjungi rumah-rumah memastikan data pemilih yang terdaftar akurat dan valid, sehingga data yang tercatat benar-benar memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), ”jelas Ointu.
Diketahui, KPU Sulut bersiap merekrut ribuan petugas Panitia Pemutahiran Data Pemilih yang direkrut dan nantinya, KPU Kabupaten dan Kota akan melakukan Coklit selama satu bulan, mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Dan untuk jadwal rekrutmen Pantarlih, dimulai tahapan pengumuman pendaftaran mulai 13-17 Juni 2024, Kemudian penerimaan pendaftaran calon pantarlih/PPDP 13-19 Juni 2024, Penelitian adminiistrasi 14-20 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni. Penetapan nama hasil seleksi 23 Juni dan pelantikan 24 Juni 2024.(josh tinungki)







