MANADO, Sulutnews.com – Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 160/6324/OTDA, tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda pada Pemilu 2024 mendatang terhitung mulai Oktober 2023 Anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda tidak akan menerima gaji dan tunjangan lagi.Terkait hal tersebut Ketua Nasdem Sulut Vicktor Mailangkay menjelaskan, ketentuan bagi Anggota DPRD yang pindah parpol pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 mendatang terhitung sejak pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) mereka tidak lagi menerima Hak dan melaksanakan Kewajiban sebagai Anggota Dewan dengan tidak memperhatikan apakah sudah ada calon pengganti atau tidak.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan kepada masing-masing daerah untuk menjalankan surat nomor 160/6324/OTDA, tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda untuk mengikuti Pemilu 2019. Yang pasti dua Anggota Fraksi Nasdem ini telah terdaftar diluar Nasdem sehingga sebahaimana ketentuan peraturan Mendagri terkait HAK dan Kewajiban sebagai anggota DPRD ketika pengumuman DCT maka yang bersangkutan tidak lagi melaksanakan tugas dan menerima tunjangan sebagai Anggota DPRD sejak penetapan Daftar Calon Tetap,” tegas Mailangkay.
Juga Wakil Ketua DPRD Sulut ini mengatakan, untuk proses penetapan pelaksanaan Permemdagri tersebut jika itu dilanggar baik yang menerima maupun pemberi akan terkena TGR dan itu sangsinya sangat berat.” Terkait permemdagri tersebut berlaku seluruh Indonesia dan untuk dua anggota fraksi Nasdem tentu akan ditindak lanjuti dengan usulan PAW yang saat ini sementara berproses,”ungkap Mailangkay.
Pasca pengumuman resmi Daftar Calon Sementara (DCS ) oleh Komisi Pemilihan Umum yang mencantumkan dua nama politisi Nasdem dalam daftar Bacaleg Sementara masing- masing Sherly Tjanggulung terdaftar di DCS Partai Demokrat dan Mohamad Wongso di DCS Partai PDIP, menjadikan dua anggota fraksi Nasdem kena imbas edaran Mentri Dalam Negri.
Artinya, mulai Oktober 2023 anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda dipastikan tidak akan menerima gaji dan tunjangan lagi
Selain dua Anggota Fraksi Nasdem di DPRD Sulut juga Anggota Fraksi Nasdem DPR-RI Brigita Lasut juga terkena aturan dan bakal diusulkan PAW.(josh tinungki)






