Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 8 Apr 2026 11:57 WITA ·

Tiga Visi Utama KUHP Nasional: Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif


Tiga Visi Utama KUHP Nasional: Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif Perbesar

Bolmong Utara, Sulutnews.com – Terbitnya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional merupakan era baru hukum pidana di Indonesia, yang mencerminkan bentuk demokratisasi dan modernisasi hukum.  Rabu (8/4/2026).

Sebelum perubahan, KUHP Indonesia (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku sejak masa kolonial Belanda menerapkan paradigma monistis, yang berakar hukum pidana kolonial.  

Paradigma tersebut, didasarkan prinsip konkordansi, yaitu diadopsi langsung dari hukum pidana Belanda dengan penyesuaian terbatas untuk konteks Hukum Indonesia pasca kemerdekaan.  

KUHP lama lebih berfokus keadilan retributif (pembalasan/punishment) sebagai inti sistem peradilan pidana, di mana penekanan utamanya sanksi hukuman bagi pelaku tanpa memprioritaskan pemulihan korban atau reintegrasi pelaku. 

Pendekatan ini sering disebut sebagai paradigma kuno, yang mirip dengan sistem Hammurabi (lex talionis), karena cenderung kaku dan berorientasi pada hukuman fisik. 

Dengan disyahkan KUHP Nasional menandai perubahan paradigma mendasar dari sistem hukum pidana Indonesia, dengan mengalihkan fokus dari keadilan retributif (pembalasan) ke pendekatan yang lebih holistik.

Terjadi pergeseran signifikan menuju keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif, yang menjadi penekanan utama dalam undang-undang ini. 

Perubahan dimaksud, mencerminkan transformasi dari pemidanaan yang berorientasi pembalasan, menjadi pemidanaan lebih utilitarian, yang menekankan manfaat daripada hukuman semata. 

Salah satu perubahan paling signifikan, adalah implementasi keadilan restoratif yang memberi perhatian khusus pada kepentingan korban dan upaya pemulihan.  

KUHP Nasional mengakomodir penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian antara pelaku dan korban, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. 
Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mediasi, sehingga mengurangi beban system.

Paradigma baru yang diterapkan didalam KUHP Nasional, menghendaki Aparat Penegak Hukum memprioritaskan pemulihan korban, dan rehabilitasi pelaku, sehingga di dalam melakukan pemidanaan, aparat penegak hukum, khususnya hakim, harus benar-benar melihat bahwa pidana perampasan kemerdekaan (penjara), hanya diterapkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), hal tersebut sebagaimana ditentukan pasal 70 KUHP Tahun 2023.

KUHP Nasional yang baru, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.

Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Dengan perubahan tersebut, KUHP Nasional diharapkan dapat menjawab tantangan penegakan hukum pidana di Indonesia yang lebih berkeadilan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta kearifan lokal.  

Perubahan mendasar ini, memerlukan adaptasi dan transformasi oleh seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan paradigma baru

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, saat menjadi pembicara kunci dalam Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Auditorium Prof. Muladi, Politeknik Pengayoman Indonesia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, menjelaskan poin demi poin dari ketiga jenis keadilan ini.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.

Pertama adalah keadilan korektif, yang ditujukan kepada pelaku. Ketika si pelaku berbuat salah, maka ada hal yang harus dikoreksi. Lalu bagaimana cara koreksinya?

“Dia mendapatkan sanksi. Sanksi di dalam KUHP baru kita itu, jangan dibayangkan harus sanksi pidana, tapi sanksi itu ada dua, yang pertama adalah pidana dan yang kedua adalah tindakan,” kata pria yang akrab disapa Eddy ini.

Berikutnya adalah keadilan restoratif, yang ditujukan kepada korban. Eddy mengemukakan, dari sisi pengetahuan, keadilan restoratif itu masih tergolong ilmu yang baru.

Baru dikemukakan oleh Albert Eglash tahun 1977 sebagai kritik terhadap pengadilan konvensional yang mengutamakan keadilan retributif, yaitu menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

“Albert Eglash ini mengemukakan apa yang disebut dengan istilah restorative justice atau pemulihan keadilan. Ini kritik terhadap hukum pidana.

Mengapa hukum pidana dikritik? Hukum pidana itu, dia ‘tutup mata’ dengan korban, yang dia lakukan adalah menghukum pelaku seberat-beratnya.

Dia tidak mau tahu, apakah korban pemerkosaan itu mengalami depresi, gila, gangguan jiwa, dan lain sebagainya. Dia tidak mau tahu,” urainya.

Lalu, kalau keadilan korektif itu ‘punyanya pelaku’ dan keadilan restoratif itu ‘punyanya korban’, maka visi yang ketiga yakni keadilan rehabilitatif itu ‘punyanya pelaku dan korban’.

Pelaku itu tidak hanya dikoreksi, dihukum, tapi juga diperbaiki. Demikian juga dengan korban, tidak hanya dipulihkan tetapi juga diperbaiki.

“Inilah paradigma hukum pidana modern yang tidak lagi pada keadilan retributif, tapi keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Itu adalah visi KUHP nasional,” ucap wakil dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas ini.

Sebelumnya, Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis BPSDM Hukum dalam menyosialisasikan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia, serta memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum.

“Sosialisasi ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam penguatan SDM dan reformasi hukum, demi mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar hukum, serta memperkuat pembangunan SDM melalui pemahaman yang lebih baik terhadap hukum pidana,” ujar Ayu.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memedomani dan menerapkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Arahan utamanya adalah mengubah paradigma penegakan hukum menjadi lebih humanis, profesional, dan berkeadilan, sejalan dengan transformasi Polri Presisi. 

Sinergitas Aparat Penegakan Hukum (APH) dalam menerapkan regulasi KUHP dan KUHAP 2026.

Berikut adalah poin-poin pernyataan dan arahan Kapolri terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru:

1. Penyelarasan dan Pemahaman Mendalam: Kapolri menekankan pentingnya seluruh personel Polri, terutama penyidik, segera belajar, mengenali, dan menyesuaikan diri dengan substansi KUHP dan KUHAP baru agar tidak terjadi salah prosedur dalam penanganan perkara.

2. Adaptif terhadap Nilai Keadilan: Penegakan hukum dituntut tidak hanya kaku pada pasal, tetapi adaptif terhadap nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, kearifan lokal, serta situasi dan kondisi, namun tetap tegas terhadap pelanggar hukum.

3. Mengutamakan Restorative Justice (Keadilan Restoratif): KUHP/KUHAP baru memberikan ruang besar bagi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, yang menjadi fokus utama Kapolri untuk mengurangi beban peradilan dan memberikan keadilan yang lebih humanis.

4. Profesional dan Akuntabel (Menghindari Maladministrasi): Kapolri memerintahkan agar setiap tindakan upaya paksa didasarkan pada administrasi yang kuat sesuai aturan baru untuk menghindari gugatan praperadilan dan meningkatkan kepercayaan publik.

5. Sinergi Kejaksaan dan Polri: Kapolri menekankan sinergi (satu frekuensi) antara Polri dan Kejaksaan dalam menerapkan regulasi baru ini agar penanganan perkara efektif dan optimal. 

Bareskrim Polri sendiri telah menyusun panduan pelaksanaan, format administrasi penyidikan, dan mensosialisasikan aturan baru ini secara masif ke tingkat Polda hingga Polres agar implementasinya serentak dan seragam sejak 2 Januari 2026. *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,433 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengapa RUU Masyarakat Adat Ditunda Terus Menerus ?

10 April 2026 - 10:07 WITA

Sakralnya Ijab Kabul Dalam Pernikahan Disaksikan Allah & RasulNya Serta Malaikat

9 April 2026 - 15:13 WITA

Masalah Penting Soal Penahanan dan Penangguhan di KUHAP Baru

7 April 2026 - 13:50 WITA

Mengurai Benang Kusut Koperasi Tambang Rakyat di Sulut

2 April 2026 - 23:36 WITA

Melintasi Dinamika Haul Alkhairaat 2026 Di Kota Palu

30 Maret 2026 - 14:08 WITA

Kompetensi Visi Misi Para Calon Ketua Harian & Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulut 2026 – 2031 Bukan Hanya Janji

29 Maret 2026 - 20:40 WITA

Trending di Bolmut