Rote Ndao,Sulutnews.com- 18 Januari 2026 – Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengambil langkah tegas demi kepentingan masyarakat Kabupaten Rote Ndao sebagai tanggapan atas keluhan terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayahnya yang dilakukan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). AKBP Mardiono secara khusus menerjunkan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Rote Ndao Akp Victor H Saputra beserta Kasatuan Samapta Bhayangkara (Kasat Sabhara) Iptu Jhon Kotta untuk melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh titik penjualan BBM di wilayah Kabupaten Rote Ndao.
Pada hari Minggu, 18 Januari 2026, kegiatan pengecekan yang dilakukan di lapangan memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha BBM menjalankan aktivitas usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perhatian khusus diberikan pada dua poin krusial, yaitu pencegahan praktik penjualan BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta penindakan terhadap aktivitas penimbunan BBM yang berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan dan memberikan kerugian kepada masyarakat Kabupaten Rote Ndao.
Selain mengecek kepatuhan terhadap ketentuan harga dan ketersediaan BBM, Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono juga menyampaikan arahan penting kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayahnya. Ia mengingatkan agar pihak pengelola memperhatikan secara serius aspek keamanan lokasi penyimpanan dan titik penjualan BBM, melakukan pemantauan kondisi stok BBM secara berkala dan teratur, serta menerapkan mekanisme pelayanan yang baik dan sesuai standar yang ditetapkan. Selain itu, ia menekankan perlunya antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya antrean panjang kendaraan serta menghindari segala bentuk penyimpangan dalam proses penjualan BBM di wilayah Rote Ndao.
Melalui pelaksanaan operasi pengecekan ini, aparat kepolisian berharap dapat secara efektif meminimalisir risiko terjadinya kelangkaan BBM di wilayah Kabupaten Rote Ndao. Tidak hanya itu, operasi pengecekan ini juga diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan subsidi BBM yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima.
“Kami tidak akan mengizinkan adanya praktik yang merugikan masyarakat. Setiap pelaku usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran akan dikenai tindakan hukum yang sesuai,” tegas AKBP Mardiono.
Reporter : Dance Henukh





