Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bolmut · 21 Des 2025 22:11 WITA ·

Membaca Ulang Mandat PERADI Dalam Sistem Multi Organisasi Advokat


Membaca Ulang Mandat PERADI Dalam Sistem Multi Organisasi Advokat Perbesar

Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. Wakil Ketua Umum DPN Peradi

Jakarta, Sulutnews.com – Jelang di usianya yang ke-21 tahun pada 21 Desember 2025, Organisasi Advokat yang digadang-gadang menjadi wadah profesi advokat yang menyatukan, agaknya masih jauh panggang dari api. Minggu (21/12/2025).

Perhimpunan Advokat Indonesia yang sesuai naskah deklarasi1 yang ditandatangani oleh delapan ketua organisasi advokat dua puluh satu tahun silam, semakin memudar dalam ingatan sejarah, sehingga dengan mudah bermunculan beragam PERADI yang sejatinya sejak semula tidak dikenal akronim tersebut dalam naskah deklarasi Perhimpunan Advokat Indonesia sebagai wadah Tunggal profesi advokat di Indonesia.

Perpecahan tersebut bukan sekadar friksi kepengurusan biasa yang dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi konvensional. Perpecahan tersebut berbuah pada lahirnya beberapa “PERADI” versi berbeda yang masing-masing mengklaim legitimasi historis dan normatifnya sendiri, sehingga mengubah satu entitas tunggal menjadi pluralitas organisasi tanpa pagar konstitutif yang jelas.

Dalam suasana demikian, gagasan wadah tunggal advokat yang hendak menjamin standar rekrutmen, pengawasan etik, dan perlindungan publik justru dirusak oleh perilaku organisasi itu sendiri—sebuah perusakan dari dalam (destruction from within) yang paradoks dan mengkhawatirkan.

Pengaburan Sejarah

Cita wadah tunggal profesi advokat sejatinya dapat ditemukan pada formulasi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Ketentuan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat serta melindungi kepentingan publik, wajib ada satu organisasi advokat yang mengemban amanat penataan profesi secara menyeluruh.

Akan tetapi saat UU Advokat ini lahir, satu-satunya organisasi advokat yang diharapkan demikian belum terbentuk, sehingga oleh pembentuk undang-undang diberikan keluangan waktu selama dua tahun terhitung sejak 5 April 2003 hingga maksimal 5 April 2005.

Oleh karena wadah tunggal belum terbentuk, maka tugas dan wewenang organisatoris dilaksanakan oleh delapan organisasi advokat yang akhirnya membidani lahirnya wadah Tunggal advokat Indonesia.

Pada momentum bersejarah inilah akhirnya pada 21 Desember 2004 lahirlah Perhimpunan Advokat Indonesia sebagaimana tertuang dalam naskah deklarasi yang diungkapkan di awal tulisan.

Naskah Deklarasi Pendirian Perhimpunan

Advokat Indonesia (Indonesian Advocates Association) tersebut ditandatangani oleh delapan pemimpin organisasi advokat yakni IKADIN, AAI, IPHI, AKHI, HKHPM, SPI, dan HAPI, dalam kesepakatan bersejarah yang sesungguhnya merancang satu kesatuan organisasi profesi, bukan sekadar federasi atau asosiasi longgar.

Penguatan eksistensi wadah tunggal organisasi advokat demikian juga dapat dicermati jejaknya pada ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat, yang mengatur mekanisme pembubaran organisasi advokat dan penggantian organisasinya.

Bahkan pada Pasal 30 ayat (2) semakin menegaskan aras wadah tunggal profesi advokat demikian. Keseluruhan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa legislator membayangkan satu organisasi advokat sebagai lembaga yang stabil, akuntabel, dan dengan mekanisme pergantian yang terukur bukan pluralitas organisasi yang saling bersaing.

Ketika kemudian muncul berbagai label “PERADI” yang saling bersaing di lapangan, pengaburan sejarah berlangsung secara sistematis dan terencana. Nama yang pada mulanya didesain untuk menunjuk satu entitas profesi, berubah menjadi sekadar “merek dagang” faksi-faksi yang berebut legitimasi. Pada kulminasi demikian, sejarah Deklarasi 21 Desember 2004 tidak lagi menjadi rujukan korektif, melainkan justru dikaburkan oleh retorika masing-masing kubu yang masing-masing mengklaim menjadi “penerus sejati” dari semangat Perhimpunan Advokat Indonesia.

Pengaburan sejarah ini bukan kebetulan, tetapi merupakan strategi delegitimasi di mana pihak-pihak yang berkonflik menggunakan sejarah sebagai senjata, sambil pada saat yang bersamaan merusak ingatan kolektif tentang apa yang sesungguhnya telah disepakati pada 21 Desember 2004.

Pelemahan Konsep Single Bar

Pelemahan konsep single bar tidak jatuh dari langit, melainkan justru diawali oleh konflik internal di tubuh PERADI yang kemudian dibawa ke ruang yudisial. Sejak awal dekade 2010-an, serangkaian sengketa internal tentang kepengurusan, dan otoritas penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) memicu berbagai pihak untuk mengajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi.

Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009,
Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014, dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015, yang menafsir ulang Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, menyatakan bahwa penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi tidak dapat dikaitkan hanya kepada satu organisasi advokat tertentu.

Dengan kata lain, Pengadilan Tinggi wajib melakukan penyumpahan terhadap advokat dari mana pun organisasi pengusul mereka berasal, asalkan calon advokat telah memenuhi syarat-syarat administratif dan telah lulus ujian kompetensi.

Keputusan yudisial tersebut diikuti dengan penerbitan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang Penyumpahan Advokat (SK KMA 73/2015)2, yang membolehkan Pengadilan Tinggi melakukan penyumpahan advokat tanpa harus membedakan atau mensyaratkan organisasi apa yang mengusulkan.

Dalam kerangka administratif

ini, legitimasi satu-satunya organisasi advokat dalam proses penyumpahan sebagai “gerbang masuk” profesi menjadi relatif dan tidak lagi absolute.  Situasi ini secara fundamental mengubah desain kelembagaan single bar menjadi de facto multi bar. Dalam konteks ini, penting untuk diakui bahwa PERADI bukan semata korban dari putusan-putusan yudisial tersebut, melainkan juga turut menjadi “produsen” krisis yang mengundang koreksi hakim konstitusi dan MA.

Konflik internal PERADI yang tidak terselesaikan secara internal, baik melalui mekanisme organisasi, mediasi antar-faksi, maupun dialog substantif tentang visi organisasi, justru membiarkan pihak ketiga (pengadilan) mengambil keputusan yang sebenarnya seharusnya menjadi keputusan organisasi itu sendiri.

Dengan kata lain, perpecahan internal PERADI menciptakan ruang hampa (vacuum of authority) di mana hakim konstitusi kemudian memasuki dan membuat putusan yang justru merelatifkan kedudukan wadah tunggal profesi.

Ini adalah dimensi “perusakan dari dalam” yang paling kritis: organisasi yang seharusnya menjaga integritasnya justru menjadi alat bagi fragmentasi dirinya sendiri melalui litigasi internal yang terus-menerus.

Kombinasi konflik internal PERADI dan koreksi yudisial tersebut mengubah lanskap organisasi advokat Indonesia dari satu wadah (single bar) menuju pluralitas organisasi (multi bar) tanpa desain kelembagaan yang konsisten dan jelas.

Situasi ini merugikan publik karena standar rekrutmen, pendidikan profesi, dan penegakan kode etik menjadi tidak seragam dan sulit dipertanggungjawabkan secara kolektif.

Calon advokat yang lulus ujian dan disumpah melalui mekanisme berbeda-beda, dengan standar pendidikan profesi yang tidak sama-sama terakreditasi, akan memiliki kompetensi dan integritas yang tidak dapat distandarisasi.

Akibatnya, kepercayaan publik terhadap profesi advokat secara keseluruhan akan terus menurun, dan akses masyarakat kepada keadilan akan semakin terjerembab.

Pelurusan Pola Rekrutmen

Pernyataan Wamenkum beberapa waktu terakhir yang menumpukan segala harapan penyelesaian sengkarut organisasi advokat pada “kode etik” sesungguhnya melupakan muasal persoalan di hulu, yaitu pola rekrutmen advokat yang tidak standar.

Harus dipahami bahwa kode etik hanya dapat bekerja efektif jika orang-orang yang masuk ke dalam profesi telah diseleksi melalui mekanisme pendidikan, ujian, dan magang yang ketat, terukur, dan seragam di seluruh nusantara.

Ketika Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dibiarkan dilaksanakan oleh berbagai entitas yang menyebut diri “organisasi advokat”, padahal banyak di antara mereka tidak memiliki legal standing menurut UU Advokat, tanpa standar kurikulum yang jelas, durasi studi yang konsisten, sistem pengawasan mutu, dan mekanisme akreditasi yang tegas, maka kode etik akan jatuh sekadar menjadi dokumen normatif yang tidak memiliki daya gigit dan persuasi.

Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. Wakil Ketua Umum DPN Peradi bersama alumni PKPA 2021 Peradi Manado

Masalahnya adalah sebagai berikut: Kode Etik Advokat Indonesia yang berlaku saat ini adalah produk dari Komite Kerjasama Advokat Indonesia (KKAI) yang terdiri dari tujuh organisasi advokat era pra-UU Advokat (IKADIN, AAI, IPHI, AKHI, HKHPM, SPI, dan HAPI). Kode etik tersebut ditetapkan pada 23 Mei 2002 sebagaimana pada tanggal 1 Oktober 2002, jauh sebelum PERADI lahir.

Ketika PERADI berhasil terbentuk pada 21 Desember 2004, Pasal 26 ayat (1) UU Advokat menyatakan dengan tegas bahwa kode etik profesi advokat seharusnya disusun oleh organisasi advokat itu sendiri, dalam hal ini PERADI.

Namun hingga kini, 21 tahun kemudian, PERADI masih menggunakan kode etik lama hasil produk KKAI yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, teknologi, pasar jasa hukum, dan etika digital. Contoh konkret ketidakrelevanan tersebut dapat dilihat pada Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia yang menyatakan: “pemasangan iklan semata-mata untuk menarik orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan.

Kualifikasi “berlebih-lebihan” dalam rumusan tersebut tidak memiliki definisi operasional yang jelas, sehingga penegakan etik menjadi arbitrer dan bergantung pada interpretasi subjektif Dewan Kehormatan. Apalagi di era media sosial, digital marketing, dan personal branding saat ini, yang dalam hal ini promosi advokat melalui Instagram, TikTok, LinkedIn, dan platform digital lainnya menjadi norma praktik hukum modern, ketentuan “berlebih-lebihan” dalam Pasal 8 huruf b justru menjadi “norma zombie”, ada tetapi tidak berfungsi, atau berfungsi secara inkonsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi advokat yang ingin melakukan praktik yang etis namun juga kompetitif.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUU-XIV/2016 tertanggal 23 Mei 2017 yang memaknai ulang Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, serta Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat, sesungguhnya menyediakan jalan keluar yang elegan dan akademis terukur: menjadikan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) sebagai program profesi formal dua semester (24 Satuan Kredit Semester/SKS) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi hukum yang terakreditasi minimal B, dengan organisasi advokat (dalam hal ini PERADI) bertindak sebagai mitra penjamin mutu, mitra dalam penguji profesi, dan pengawas praktik etik pasca-sidang.

Skema ini selaras dengan praktik internasional di negara-negara dengan sistem hukum civil law (seperti Jerman, Prancis, dan Italia) di mana pendidikan profesi hukum terintegrasi dalam ekosistem perguruan tinggi, bukan dijalankan secara terpisah oleh organisasi profesi. Namun alih-alih merangkul skema PPA berbasis perguruan tinggi tersebut sebagai standar rekrutmen baru yang dapat menyelamatkan integritas profesi advokat, PERADI dan faksi-faksinya lebih sibuk mempertahankan model PKPA jangka pendek (3–6 bulan) yang secara akademis lemah, tidak terstruktur dengan baik dan sangat rawan terhadap komersialisasi.

Model PKPA lama ini sebenarnya merupakan warisan dari era ketika organisasi advokat menjadi gatekeeper” profesional yang berperan tunggal, sebelum UU Advokat mengamanatkan kerjasama dengan perguruan tinggi.

Dengan tetap bersikeras pada PKPA model lama, PERADI dan faksi-faksinya secara tidak langsung menyetujui perpecahan diri mereka, karena masing-masing faksi kemudian menjalankan PKPA dengan standar, kurikulum, dan mutu yang berbeda-beda, dengan akibat akhir adalah proliferasi “jenis advokat” yang tidak terstandarisasi.

Pelurusan pola rekrutmen advokat berarti berani melakukan oto-kritik organisasi yang mendalam: PERADI dan seluruh faksinya harus mengakui bahwa model penyelenggaraan PKPA secara mandiri (sepenuhnya di tangan organisasi advokat) adalah model yang sudah usang, tidak efektif, dan justru mempercepat fragmentasi.

Pelurusan pola rekrutmen juga berarti organisasi advokat harus melepaskan sebagian dari “monopoli kursus” PKPA dan bermitra secara sejajar dan setara dengan perguruan tinggi hukum, bukan sebagai mitra subordinat, tetapi sebagai mitra dengan peran yang jelas dan terukur dalam hal:

(1). Penetapan standar kompetensi inti profesi;
(2). Pengembangan kurikulum yang responsif terhadap perkembangan hukum dan etika profesi;(3). Proses penguji profesi yang independen dan kredibel; dan
(4). Pengawasan berkelanjutan terhadap praktik etik advokat pasca-disumpah.

Inilah bentuk otokritik yang wajib dikedepankan oleh PERADI sebagai organisasi profesi advokat di Indonesia: tanpa keberanian melakukan reformasi fundamental dalam pola rekrutmen, tanpa bersedia melakukan kerjasama yang genuine dengan perguruan tinggi, dan tanpa memiliki niat untuk mengakhiri model PKPA yang sudah “tua dan lemah”, maka perdebatan tentang kode etik, single bar atau multi bar, dan marwah profesi hanya akan menjadi wacana elitis yang berputar-putar tanpa menyentuh akar masalah.

Akar masalah terletak di hulu, yaitu dimana dan bagaimana calon advokat diseleksi, dididik, dan diuji sebelum dinyatakan kompeten melayani publik. Semoga otokritik demikian menjadi pembelajaran dan pengingatan bersama dalam menyambut Dirgahayu Perhimpunan Advokat Indonesia. ***

Penulis : Dr. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H. Wakil Ketua Umum DPN Peradi 

Artikel ini telah dibaca 2,141 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Elit Tokoh Publik di Minta Untuk Stop Menghujat Kapolri

5 Februari 2026 - 21:28 WITA

Kajati Sulut Mengingatkan ! Jaga Kepercayaan Publik, Tingkatkan Profesionalisme, Kompetensi & Integritas Aparatur Kejaksaan

5 Februari 2026 - 20:56 WITA

Diplomasi Presiden Prabowo Menjalin Hubungan Internasional

5 Februari 2026 - 07:46 WITA

DPD Kawanua Katolik Jakarta Resmi Dikukuhkan, Siap Layani Umat Lintas Iman

3 Februari 2026 - 23:43 WITA

Di Makam BM Diah dan Rosihan Anwar, AMKI Merawat Ingatan Pers Yang Berjuang

3 Februari 2026 - 23:05 WITA

Diaspora 5 Benua Meminta Kapolri Listyo Sigit Dipecat

3 Februari 2026 - 22:40 WITA

Trending di Jakarta
error: Content is protected !!