Minahasa, Sulutnews.com – Ketua Damanas Regional Sulawesi Bata Manurun melaksanakan kunjungan kerja ke AMAN Wilayah Sulut dan menyatakan komitmennya untuk tetap memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat di parlemen.
Acara ini dihadiri Damanda (Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah) dari Kaidipang, Bintauna, Sanger, dan PD AMAN Bombana Sulawesi Tenggara dalam rangka Pelatihan dan Sosialisasi Panduan Pengawasan dan Evaluasi AMAN, berlangsung di Balai Desa Parepei Kec. Remboken Kab. Minahasa, Prov. Sulawesi Utara. Jumat (21/11/2025).
Dalam sambutannya Bata Manurun mengungkapkan hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dirinya yang telah terpilih menjadi anggota DPRD Palopo dari utusan Masyarakat Adat.
“Komitmen saya untuk tetap mengutamakan perjuangan dan cita-cita Masyarakat Adat agar mendapatkan Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat lewat Peraturan Daerah (Perda),” kata Bata Manurun, pria kelahiran 15 September 1978.
Bata menjelaskan bahwa di Kota Palopo saat ini ada 4 Komunitas Masyarakat Adat anggota AMAN yang perlu diakui lewat Perda. Untuk itu, dirinya akan berjuang agar pengakuan Komunitas Masyarakat Adat lewat Perda ini segera bisa terwujud dalam waktu yang tidak lama.
“Masyarakat Adat adalah masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.”
Permasalahan utama aktivitas Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berpusat pada isu hak-hak masyarakat adat yang terancam, seperti konflik agraria, kriminalisasi, dan perampasan wilayah adat akibat pembangunan dan investasi.
AMAN berjuang melawan berbagai bentuk tekanan ini dengan mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat, karena ketiadaan payung hukum spesifik memperparah masalah seperti kemiskinan, perampasan wilayah, dan perusakan lingkungan.
Konflik Agraria dan Perampasan Wilayah
- Pembangunan dan investasi: Pembangunan infrastruktur seperti Ibu Kota Negara (IKN) dan proyek investasi lainnya seringkali menyebabkan perampasan wilayah adat dan pengabaian hak-hak masyarakat adat yang tinggal di dalamnya.
- Klaim kawasan hutan: Wilayah adat seringkali diklaim sebagai hutan negara oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau kawasan fungsional lain oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang kemudian berujung pada perampasan hak-hak adat.
- Kerusakan lingkungan: Aktivitas usaha dan izin yang dikeluarkan seringkali berdampak merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup masyarakat adat.
Kriminalisasi dan Intimidasi
- Pola sistematis: AMAN melaporkan bahwa kekerasan dan intimidasi terhadap masyarakat adat, termasuk pemimpin dan aktivis, bukanlah insiden terpisah, melainkan pola sistematis dan terstruktur yang terus berulang.
- Strategi negara dan korporasi: Kriminalisasi pemimpin adat dilakukan secara hukum, politik, dan simbolik oleh negara dan korporasi.
- Tindakan represif: Perlawanan masyarakat adat seringkali berujung pada intimidasi, pelaporan pidana, bahkan perpecahan sosial di kalangan warga yang berbeda pandangan terhadap proyek pembangunan.
Kurangnya Pengakuan dan Payung Hukum
- Penundaan RUU: Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang dinantikan telah tertunda selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu masalah utama yang dihadapi AMAN.
- Kebijakan yang meminggirkan: Kebijakan yang ada saat ini dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai dan justru memperparah situasi masyarakat adat.
- Peran hukum: Hukum yang ada tidak mempertimbangkan hukum adat, sehingga kerap menyebabkan gugatan yang diajukan masyarakat adat ditolak karena dasar hukum yang formalistik.
Dampak Sosial dan Ekonomi
- Kemiskinan: Masyarakat adat lebih rentan terhadap kemiskinan ekstrem.
- Identitas terancam: Ketiadaan payung hukum membuat masyarakat adat berpotensi kehilangan identitasnya akibat perampasan wilayah adat dan praktik represif lainnya.
- Krisis lingkungan: Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat melalui kekeringan, banjir, dan bencana lainnya. *** GG






