Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jakarta · 23 Mei 2024 08:41 WITA ·

6 PHPU di Sulut Ditolak Mahkama Konstitusi. 2 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian


CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

JAKARTA, Sulutnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 6 perkara dan menerima 2 perkara untuk dilanjutkan ke sidang pembuktian dari total 8 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di provinsi Sulawesi Utara,ini diputuskan saat gelar sidang PHPU pada Rabu (22/5/2024) digedung Mahkama Konstitusi Jakarta. Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, STP., SH, mengatakan, 6 perkara yang ditolak oleh majelis hakim MK dengan pertimbangan karena kabur atau tidak jelas, tanpa adanya persetujuan pimpinan partai bahkan ada yang tidak mampu menjelaskan dalil gugatan yang diajukan.

“Secara keseluruhan gugatan yang disampaikan sebagai putusan majelis hakim kabur atau tidak jelas sebagaimana di ajukan Caleg Demokrat, Gerindra, dan ada juga yang tidak ada persetujuan dari DPP partai,” ungkap Rumagit.

Keenam perkara yang kandas di meja MK tersebut terdiri dari 1 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 4, dan 5 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.

Lima perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota tersebar di 4 daerah yaitu: Kabupaten Minahasa (2 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).

Sebagaimana diketahui perkara PHPU telah mulai disidangkan tanggal 3 Mei dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon. Sidang kemudian dilanjutkan tanggal 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPU), keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Dengan dibacakannya putusan terhadap 6 perkara dari total 8 perkara, maka masih terdapat 2 perkara akan lanjut dengan sidang pemeriksaan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi yang akan digelar dalam rentang tanggal 27-29 Mei 2024.

Sebanyak 2 perkara yang masih lanjut adalah perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Provinsi Dapil Sulut 1 yang diajukan caleg Partai Demokrat Harley Mangindaan, serta perkara perselisihan hasil untuk Pemilu DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional. (josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,432 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Perkuat Distribusi LPG 3 Kg di Sulawesi Utara, Tambah 351.120 Tabung

12 Maret 2026 - 18:59 WITA

Pemkab Boltim, Menerima Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Sulut

11 Maret 2026 - 23:58 WITA

Ketum PWI Pusat Ajak Wartawan Menata Mental dalam Buka Puasa Bersama Pengurus PWI

11 Maret 2026 - 23:44 WITA

Trending di Jakarta