Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Banten · 30 Apr 2025 17:09 WITA ·

6 Orang Diamankan Polres Lebak dalam Kasus Narkoba Jenis Sabu


6 Orang Diamankan Polres Lebak dalam Kasus Narkoba Jenis Sabu Perbesar

Lebak,Sulutnews.com – Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu (30/4/2025), Sat Narkoba Polres Lebak menangkap 6 orang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Lebak.

“Hasil ungkap perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Epy Cepiana ketika dihubungi oleh media ini.

AKP Epy Cepiana merinci bahwa keenam tersangka diamankan di enam lokasi berbeda, yaitu:

– Lokasi 1: Sebuah kios di Kp. Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada 27 April 2025 pukul 01.00 WIB
– Lokasi 2: Sebuah kios di Kp. Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada 28 April 2025 pukul 01.00 WIB
– Lokasi 3: Sebuah rumah di Kp. Pulo Manuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada 28 April 2025 pukul 02.30 WIB
– Lokasi 4: Sebuah rumah di Kp. Pulo Manuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada 28 April 2025 pukul 02.30 WIB
– Lokasi 5: Sebuah rumah kontrakan di Kp. Bayah Tugu, Desa Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada 28 April 2025 pukul 05.00 WIB
– Lokasi 6: Sebuah rumah kontrakan di Kp. Bayah Tugu, Desa Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada 28 April 2025 pukul 05.00 WIB

Salah satu tersangka berinisial MLY alias Awan, 34 tahun, wiraswasta, alamat Kp. Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.

“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keenam tersangka,” tambahnya.

Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lebak. “Dengan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif,”pintanya.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,042 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Menerima Penghargaan Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

10 Februari 2026 - 11:15 WITA

Acara Puncak HPN 2026 Meriah Ditandai Pemberian Penghargaan, Menko PM Muhaimin Iskandar Minta Pers Harus Berintegritas

9 Februari 2026 - 22:49 WITA

Gubernur Banten Andra Sony : HPN 2026 Memberikan Manfaat Positif Bagi Daerah Banten

9 Februari 2026 - 11:28 WITA

Membanggakan, Sekretaris PWI Sulut Terima Kartu Pers Nomor Satu di HPN 2026

9 Februari 2026 - 07:44 WITA

Pers Sangat Penting Menyampaikan Informasi Benar Kepada Publik Ditengah Disrupsi Informasi Era AI

8 Februari 2026 - 22:26 WITA

Hari Ini Lebih 1.000 Wartawan Tiba di Banten Sambut HPN 2026

6 Februari 2026 - 18:54 WITA

Trending di Banten