Lebak,Sulutnews.com – Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu (30/4/2025), Sat Narkoba Polres Lebak menangkap 6 orang yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut diamankan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Lebak.
“Hasil ungkap perkara tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Epy Cepiana ketika dihubungi oleh media ini.
AKP Epy Cepiana merinci bahwa keenam tersangka diamankan di enam lokasi berbeda, yaitu:
– Lokasi 1: Sebuah kios di Kp. Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada 27 April 2025 pukul 01.00 WIB
– Lokasi 2: Sebuah kios di Kp. Ciwaru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada 28 April 2025 pukul 01.00 WIB
– Lokasi 3: Sebuah rumah di Kp. Pulo Manuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada 28 April 2025 pukul 02.30 WIB
– Lokasi 4: Sebuah rumah di Kp. Pulo Manuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada 28 April 2025 pukul 02.30 WIB
– Lokasi 5: Sebuah rumah kontrakan di Kp. Bayah Tugu, Desa Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada 28 April 2025 pukul 05.00 WIB
– Lokasi 6: Sebuah rumah kontrakan di Kp. Bayah Tugu, Desa Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada 28 April 2025 pukul 05.00 WIB
Salah satu tersangka berinisial MLY alias Awan, 34 tahun, wiraswasta, alamat Kp. Cimandiri Laut, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keenam tersangka,” tambahnya.
Polres Lebak mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lebak. “Dengan kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif,”pintanya.(Abdul)







