Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sulut · 25 Mar 2024 18:01 WITA ·

3 Tim Ahli Tak Hadir, Pansus DPRD Sulut Rescedule Rumusan Pembahasan Ranperda Budaya


3 Tim Ahli Tak Hadir, Pansus DPRD Sulut Rescedule Rumusan Pembahasan Ranperda Budaya Perbesar

MANADO, Sulutnews.Com – Setelah istirahat cukup lama hampir dua pekan pasca Pansus dibentuk. Panitia khusus (Pansus) Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Budaya kembali merescedul rapat pembahasan. Kebijakan ini dilakukan akibat tidak hadirnya 3 Tim Ahli yakni Prof Dr Ch Kepel, Drs AJ Ulaen.MA,Dr Danny Karwur sedangkan Dr Mayske Liando menjadi tim ahli yang hadir pada rapat pembahasan rancangan Perda yang digelar Senin (25/3/2024) siang

“Mengingat agenda pembahasan sudah masuk pada agenda rancangan untuk mengkaji berbagai hasil masukan yang nantinya akan ditetapkan dan menjadi keputusan untuk diberlakuan, maka penting kehadiran tim ahli untuk memberikan pandangan, karena tidak hadir lengkap maka kita sepakat rapat ditunda,” kata James Tuuk Ketua Pansus.

Terkait tim ahli tidak hadir lengkap, Anggota Pansus Rhesa Waworuntu meminta tim ahli dan dinas terkait untuk serius, sehingga target pembahasan Ranperda dapat dilaksanakan sesuai target.” Khusus untuk Ranperda Budaya kita tidak hanya mengejar target selesai, tetapi yang paling utama bagaimana perda yang dihasilkan benar- benar memberi dampak positif bagi kemajuan budaya di Sulut,” tegas Rhesa.

Dalam rancangan Perda Bidaya yang menurut rencana akan selesai dibahas bulan Juni 2024, akan diberlakukan sangsi bagi pelanggar ataupun bagi dinas instansi yang tidak memberlakukan aturan dalam Perda maka akan diberikan sangsi sebagaimana ketentuan.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merson Simbolon Resmi Mendaftar Calon Ketua PWI Sulut Masa Bakti 2026–2031

20 Maret 2026 - 22:07 WITA

Merson Calon Ketua PWI Sulut Bergelar Doktor dan Lulusan Lemhanas

19 Maret 2026 - 17:41 WITA

Plt Sekprov Sulut Denny Mangala: Selama Liburan Idul Fitry 1447 H dan Hari Raya Nyepi Pelayanan Publik Milik Pemda Sulut Seperti RSUD Terbuka 24 Jam

18 Maret 2026 - 17:36 WITA

DPRD Sulut Dan Kepsek Mendukung Gubernur Sulut Keluarkan Instruksi Membatasi Pengunaan HP Bagi Siswa Saat Belajar

15 Maret 2026 - 23:37 WITA

Stevanus BAN Liow Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bagi Ratusan Pemuda GMIM di Kota Manado

14 Maret 2026 - 13:00 WITA

Kapolres Minahasa Selatan Pimpin Sertijab Kasat Intelkam, Kapolsek Tompasobaru dan Kapolsek Tumpaan  

12 Maret 2026 - 20:33 WITA

Trending di Minsel