Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 22 Nov 2025 16:14 WITA ·

3 Tersangka Penjual Minol Ilegal Mulai Jalani Sidang Tipiring di PN Kotamobagu


3 Tersangka Penjual Minol Ilegal Mulai Jalani Sidang Tipiring di PN Kotamobagu Perbesar

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Kotamobagu gelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pengawasan dan Pelarangan Minuman Beralkohol.

Sidang yang digelar pada Jumat (21/11/2025) ini, berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu, dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, PN Kotamobagu, Burhan, SH.MH., dan dihadiri Kuasa Penuntut Umum, Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S.STP., M.E. bersama Bambang Daxhlan, S.E.

Agenda sidang ini dijadwalkan untuk memeriksa tiga terdakwa yang sebelumnya diproses oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.

Melalui amar putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal PN Kotamobagu, Burhan, SH.MH., bahwa tiga terdakwa pemilik Toko Bukit Karya, TMT, pemilik Toko Tita, JG, dan pemilik Warung Tita JG, dijatuhi hukuman Denda, berupa uang tunai atau kurungan paling lama 1 Bulan dan 15 Hari.

Adapun, Denda uang tunai yang dijatuhkan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu, sebesar :

-Pemilik Warung Tita, JG : Denda Rp.7,000,000

-Pemilik Toko Tita, JG : Denda Rp.15,000,000

-Pemilik Toko Bukit Karya, TMT : Denda

Rp.15,000,000.

Dimana, berdasarkan putusan ini, Minuman Beralkohol yang menjadi Barang Bukti (Babuk) pada persidangan tersebut akan dimusnahkan.

Dalam amar putusan tersebut, apabila Denda yang dibebankan tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 1 Bulan dan 15 Hari.

Usai putusan Pengadilan, kepada awak media, Ketiga terdakwa mendukung semua hasil putusan yang dijatuhkan oleh pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran serupa, yang dapat berkosekuensi hukum dikemudian hari.

Sementara itu, Kasat Pol-PP, Sahaya Mokoginta menjelaskan bahwa semua proses peradilan sudah selesai.

“Saya berharap agar peristiwa ini menjadi contoh bagi para pemilik Toko dan Warung lainya di Kotamobagu, agar tidak menjual Minol tanpa izin resmi”, ujar Sahaya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas bagi para pelaku Usaha yang mencoba-coba menjual Minol tanpa izin.

“Kami akan menindak tegas para pelaku Usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda)”, tegasnya.***

Artikel ini telah dibaca 1,000 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Safari Ramadhan Perdana di Masjid Baitul Makmur

18 Februari 2026 - 21:51 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakornas 2026, Dibuka Lansung Presiden RI Prabowo Subianto

3 Februari 2026 - 14:45 WITA

Pecatur Muda Bolmong Utara Moh. Farzin Patadjenu Meraih Juara Turnamen Catur BMR

1 Februari 2026 - 16:38 WITA

Trending di Bolmut