Bolmong Utara, Sulutnews.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara Dr. Sirajudin Lasena, SE. M.Ec.Dev Menghadiri Kegiatan Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2025-2029, Bertempat di Ruang Rapat Bapelitbangda. Senin (22/09/2025).
Kegiatan Ini merupakan tindak Lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Tahun 2025-2029 dan Surat Edaran Bupati Boltara Nomor: 050/229/Setdakab.Bapelitbangda/2025 tentang Penyusunan Renstra Perangkat Daerah.
Dalam Sambutan Bupati Boltara menyampaikan tentang Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 sangat penting sebagai instrumen utama untuk menyelaraskan arah kebijakan pusat dan daerah, sekaligus menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks. oleh sebab itu, kami menghimbau agar setiap SKPD dapat menginterfensikan 17 Sub Sektor Ekonomi kreatif (EKRAF) dalam setiap program.
Jika dikaji secara keseluruhan program paket ekonomi pemerintah sebagai strategi mendorong pertumbuhan, peningkatan investasi, dan lapangan pekerjaan.

Foto : Sekda Bolmong Utara dr. Jusnan C Mokoginta, MARS didampingi Asisten 3 Sekretariat Daerah, Kepala Bapelitbang dan Asisten 2 Sekretariat Daerah.
Pemerintah resmi telah meluncurkan kebijakan paket stimulus ekonomi 2025 sebagai upaya strategis dalam menghadapi tantangan global.
Kemudian mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, serta memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Terdapat 8 program akselerasi di 2025, 4 program yang dilanjutkan di 2026, dan 5 program andalan pemerintah untuk penyerapan tenaga kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan mengatakan stimulus ini tidak hanya untuk menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi memperkuat pondasi ekonomi nasional di masa depan.
Berikut rincian program yang termasuk ke dalam stimulus ekonomi 8+4+5 tersebut:
1. Program Magang Fresh Graduate.
Pemerintah memulai dengan program magang bagi lulusan perguruan tinggi maksimal fresh graduate 1 tahun yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan sektor industri.
Dengan target penerima manfaat tahap pertama sebanyak 20 ribu orang, program tersebut akan memberikan fasilitas berupa uang saku setara upah minimum provinsi (UMP) selama enam bulan. Setidaknya dengan total anggaran yang telah disiapkan pemerintah di periode 2025 sebesar Rp198 miliar.
2. Perluasan PPh 21.
Perluasan pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP). Jika sebelumnya sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, kini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe.
Target penerimanya 552 ribu pekerja dan diberikan 100 persen PPh 21 untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan dengan anggaran sebesar Rp120 miliar.
3. Bantuan Pangan.
Pemerintah akan melanjutkan bantuan pangan selama 2 bulan ke depan dengan penyaluran 10 kilogram beras pada bulan Oktober dan November, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp7 triliun.
Pemerintah akan melakukan evaluasi pada Desember mendatang sebagai upaya mengukur optimalisasi realisasi dan keberlanjutan program.
4. Subsidi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian.
Bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah. Program bantuan ini mencakup pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan tenaga logistik.
Program tersebut menargetkan 731.361 penerima manfaat dengan potongan iuran sebesar 50 persen selama 6 bulan.
Melalui JKK, pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta bagi dua orang anak. Sementara melalui JKM, ahli waris juga berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.
5. Program Perumahan BPJS-K
Pemerintah memberikan manfaat tambahan melalui program perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan menurunkan bunga kredit perumahan untuk pekerja dari BI rate +5 persen menjadi BI rate +3 persen. Fasilitas tersebut dapat digunakan penerima manfaat untuk cicilan perumahan maupun uang muka (down payment).
Sementara itu, bagi para pengembang perumahan, bunga juga diturunkan dari BI rate +6 persen menjadi +4 persen.
Dengan begitu diharapkan dapat memperluas kesempatan pekerja dalam memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang lebih terjangkau.
6. Program Cash for Work.
Program padat karya tunai (cash for work) akan dijalankan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perhubungan pada periode September hingga Desember 2025, dengan sasaran 609.465 penerima manfaat. Untuk mendukung pelaksanaannya, telah dialokasikan anggaran sebesar Rp3,5 triliun melalui Kementerian PUPR dan Rp1,8 triliun melalui Kementerian Perhubungan.
7. Percepatan Deregulasi Perizinan Berusaha.
Percepatan deregulasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk mempermudah investasi. Kemudian mengintegrasikan sistem antar-Kementerian/Lembaga serta memperluas penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) dengan alokasi dana sebesar Rp3,5 miliar per RDTR. Pemerintah akan mendorong jumlah penerima manfaat mencakup 50 daerah pada 2025 dan 300 daerah pada 2026.
8. Pemberlakuan Program Perkotaan.
Pemerintah juga akan memberlakukan program perkotaan dengan pilot project beberapa program di kota-kota besar, salah satunya adalah di Jakarta untuk peningkatan kualitas permukiman dan penyediaan tempat untuk gig ekonomi.
Empat program : Untuk 4 program lanjutan di 2026.
Pertama, pemerintah akan memperpanjang insentif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dan dipastikan berlaku hingga tahun 2029.
Dengan begitu tidak lagi diperpanjang setiap tahun. Pada tahun 2025, alokasi anggaran telah disiapkan sebesar Rp2 triliun dengan jumlah wajib pajak terdaftar mencapai 542 ribu, yang seluruhnya akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah.
Kedua, perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja sektor pariwisata juga akan diberikan dengan estimasi anggaran Rp480 miliar bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Ketiga, insentif PPh 21 DTP juga akan diberikan bagi pekerja industri padat karya, meliputi alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture, kulit dengan target 1,7 juta pekerja dan alokasi anggaran sebesar Rp800 miliar yang telah disediakan pada tahun 2025.
Keempat, pemerintah bakal memperluas program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah.
Tidak saja bagi pengemudi transportasi online dan ojek pangkalan, tetapi juga mencakup petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. Targetnya, sebanyak 9,9 juta penerima manfaat dan anggaran sebesar Rp753 miliar.
Pemerintah juga telah menyiapkan program untuk mendorong perluasan kesempatan kerja. Terdapat 5 program andalan yang menyasar berbagai sektor.
Di antaranya adalah koperasi desa merah putih, kampung nelayan merah putih, revitalisasi tambak di kawasan Pantura, modernisasi kapal nelayan, dan program perkebunan rakyat.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan stimulus ekonomi yang tengah dijalankan tidak akan menambah tekanan pada defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Ancaman terhadap kebijakan stimulus ekonomi 8+4+ 5 di wilayah meliputi masalah implementasi seperti birokrasi yang tidak efisien dan kurangnya koordinasi, hambatan struktural seperti infrastruktur yang belum memadai dan kemiskinan, serta ancaman dari kondisi eksternal seperti fluktuasi pasar global atau perubahan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat.
Gangguan bisa berasal dari faktor internal seperti resistensi masyarakat, ketidakpastian kebijakan, atau bahkan masalah teknis dalam penyaluran dana stimulus.
Berikut rinciannya:
Ancaman :
- Ancaman Struktural:
Masalah seperti kemiskinan dan infrastruktur yang belum memadai dapat menghambat efektivitas stimulus, terutama jika stimulus tidak menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat atau pembangunan. - Ancaman Eksternal:
Kondisi ekonomi global, perubahan kebijakan fiskal dari pemerintah pusat, atau fluktuasi pasar dapat mengganggu keberlanjutan dan dampak stimulus.
Gangguan :
- Gangguan Birokrasi:
Birokrasi yang tidak efisien, korupsi, atau kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat memperlambat atau bahkan menghalangi pelaksanaan program stimulus. - Gangguan Implementasi:
Proses teknis dalam penyaluran dana, pengawasan program, atau adaptasi kebijakan terhadap kondisi lokal yang spesifik bisa mengalami gangguan yang signifikan. - Gangguan Sosial:
Resistensi atau ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah juga bisa menjadi gangguan yang mengurangi partisipasi dan dampak positif stimulus.
Hambatan :
- Hambatan Finansial:
Keterbatasan anggaran daerah atau kurangnya kemampuan daerah dalam mengelola dan menindaklanjuti stimulus bisa menjadi hambatan utama dalam mencapai tujuan kebijakan. - Hambatan Kapasitas SDM:
Keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan untuk mengelola dan mengimplementasikan program stimulus ekonomi bisa menjadi hambatan. - Hambatan Informasi:
Kurangnya informasi yang akurat atau akses terbatas terhadap informasi mengenai program stimulus kepada masyarakat dan pelaku ekonomi di daerah dapat menghambat partisipasi dan efektivitasnya. *** GG