Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Jakarta · 26 Nov 2024 18:33 WIB ·

Wakil Ketua LPSK Mahyudin :  Ajukan Perlindungan ke LPSK Jika Konflik Pilkada Mengancam Jiwa


Foto : Wakil Ketua LPSK Mahyudin Perbesar

Foto : Wakil Ketua LPSK Mahyudin

Jakarta,Sulutnews.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mahyudin berharap situasi di Indonesia tetap kondusif.

Atas sejumlah insiden kekerasan yang pernah terjadi dalam Pilkada, Mahyudin menjelaskan bahwa posisi LPSK tidak masuk dalam tindak pidana Pilkada. Sudah ada kepolisian dan Kejaksaan yang akan menyelesaikan berbagai jenis pelanggaran tindak pidana Pilkada yang diatur dalam UU. “Jika terjadi tindak pidana umum yang masuk dalam tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK atau terjadi intimidasi yang mengancam keselamatan jiwa, masyarakat dapat mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Mahyudin di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Wakil Ketua LPSK Mahyudin yang pernah menjadi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi menjelaskan, Pilkada tahun 2024 yang dilakukan serentak di seluruh wilayah di Indonesia menjadi salah satu alasan rendahnya konflik dalam Pilkada karena masyarakat fokus pada daerahnya masing-masing, tidak terfokus pada satu wilayah tertentu seperti sebelumnya.

“Konflik Pilkada biasanya paling banyak terjadi di masa pendaftaran dan penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi ini biasanya pasangan calon banyak melakukan pengerahan massa yang rawan terjadinya bentrok.

Mengantisipasi tindak pidana yang terjadi pada pilkada, menurut Mahyudin perlu ditingkatkan peran pengawas pemilu untuk turun ke berbagai kegiatan yang diselenggarakan pasangan calon terlebih lagi di masa tenang, untuk melakukan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran termasuk peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghargai pilihan masing-masing.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 1,076 kali

Baca Lainnya

Dirut BSG Revino Pepah Peroleh “Top 100 CEO 2024” Versi InfoBank

14 Desember 2024 - 13:29 WIB

Ibadah Natal SMK Negeri 1 Manado Ditandai Pemberian Bantuan Untuk Guru-Guru dan Sekuriti Sèkolah

10 Desember 2024 - 23:58 WIB

40.474 Suara Memilih 01 Ita Esa Bisa Marah, Aksi Sinurat : Pernyataan Perampasan Suara Itu Lucu dan Tidak Masuk Akal

10 Desember 2024 - 19:28 WIB

Pergerakan Masyarakat Saat Libur Natal 2024 Diprediksi Capai 110 Juta Orang. Sulut Tak Disebut Korlantas Polri

8 Desember 2024 - 20:08 WIB

Kementrian Komdigi RI Akan Kirim SMS Kepada Para Pemain Judi Online

8 Desember 2024 - 19:59 WIB

Persit Persatuan Istri Prajurit KODAM XIII Merdeka Tampilkan Kreasi Tenun Karawo Untuk Program #PersitBisa

7 Desember 2024 - 23:26 WIB

Trending di Jakarta