Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 24 Jan 2023 18:35 WITA ·

Ungkap Kasus Persetubuhan dengan Anak, Polres Minsel gelar konferensi Pers


Ungkap Kasus Persetubuhan dengan Anak, Polres Minsel gelar konferensi Pers Perbesar

Minsel, Sulutnews.com — Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers kasus persetubuhan dengan anak, yang dilaksanakan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel, Selasa (24/1/2023).

Konferensi pers dihadiri oleh Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK; Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; Kasi Humas AKP Donal Ngalimin, SE; serta sejumlah insan pers biro Minsel.

“Tindak pidana persetubuhan dengan anak, TKP di gubuk perkebunan sawah Desa Ranoiapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel, waktu kejadian tanggal 4 Januari 2023,” ungkap Wakapolres membuka konferensi pers.

Korban, Mawar (nama disamarkan), 13 tahun, dicekoki miras jenis Cap Tikus, kemudian disetubuhi oleh para tersangka secara bergantian. “Awalnya, salah satu tersangka menghubungi korban mengajaknya jalan-jalan. Korban dicekoki miras Cap Tikus, dibawa ke gubuk perkebunan sawah kemudian disetubuhi secara bergantian oleh tiga tersangka,” terang Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa.

Lanjut diterangkan Kasat Reskrim, tersangka dalam kasus persetubuhan ini sebanyak 3 (tiga) orang lelaki yaitu YT (18), MT (14) dan seorang lagi masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Terhadap para tersangka dijerat pasal 81 ayat (3), ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal persangkaan dimaksud yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambah Kasat Reskrim.

Diakhir acara konferensi pers, Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan akan pergaulan anak-anak guna terhindar dari tindak pidana. (Sel)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MEP Laporkan Hasil Musda Golkar Sulut ke Gubernur

17 April 2026 - 16:56 WITA

Pejabat dan Pegawai Bersyukur Merayakan HUT Kadis Perkimtan Sulut Alexander Wattimena

17 April 2026 - 09:01 WITA

Wisuda Unipar Manado Merson Simbolon Beri Orasi Ilmiah Sampaikan Tantangan Hadapi Dunia Yang Terus Berubah

16 April 2026 - 20:51 WITA

Pasca Gempa di Bitung Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Bantuan Pemulihan Infrastruktur

16 April 2026 - 15:33 WITA

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

PCW Ingatkan Website SKPD Pemrov Pentimg Diadakan

16 April 2026 - 11:53 WITA

Trending di Manado