Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Hukrim · 24 Jan 2023 18:35 WITA ·

Ungkap Kasus Persetubuhan dengan Anak, Polres Minsel gelar konferensi Pers


Ungkap Kasus Persetubuhan dengan Anak, Polres Minsel gelar konferensi Pers Perbesar

Minsel, Sulutnews.com — Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers kasus persetubuhan dengan anak, yang dilaksanakan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel, Selasa (24/1/2023).

Konferensi pers dihadiri oleh Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK; Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; Kasi Humas AKP Donal Ngalimin, SE; serta sejumlah insan pers biro Minsel.

“Tindak pidana persetubuhan dengan anak, TKP di gubuk perkebunan sawah Desa Ranoiapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel, waktu kejadian tanggal 4 Januari 2023,” ungkap Wakapolres membuka konferensi pers.

Korban, Mawar (nama disamarkan), 13 tahun, dicekoki miras jenis Cap Tikus, kemudian disetubuhi oleh para tersangka secara bergantian. “Awalnya, salah satu tersangka menghubungi korban mengajaknya jalan-jalan. Korban dicekoki miras Cap Tikus, dibawa ke gubuk perkebunan sawah kemudian disetubuhi secara bergantian oleh tiga tersangka,” terang Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa.

Lanjut diterangkan Kasat Reskrim, tersangka dalam kasus persetubuhan ini sebanyak 3 (tiga) orang lelaki yaitu YT (18), MT (14) dan seorang lagi masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Terhadap para tersangka dijerat pasal 81 ayat (3), ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal persangkaan dimaksud yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambah Kasat Reskrim.

Diakhir acara konferensi pers, Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan akan pergaulan anak-anak guna terhindar dari tindak pidana. (Sel)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TEGAS BUPATI PAULUS HENUK: BBM JANGAN JUAL DI ATAS HARGA HET, APARAT DIMINTA TINDAK HUKUM TEGAS

16 Januari 2026 - 13:39 WITA

DEMI MASYARAKAT ROTE NDAO, BUPATI PAULUS HENUK BERDISKUSI SOLUSI KELANGKAAN BBM

16 Januari 2026 - 13:21 WITA

DPRD Sulut Berencana Bawa Aspirasi Pegawai RSUP Prof Kandouw ke Kementrian Kesehatan

16 Januari 2026 - 09:28 WITA

Tidak Mau Masyarakat NTT Susah Usman Husen Bersuara Nyaring Demi Ekonomi NTT lewat Anakan Kopi

16 Januari 2026 - 07:16 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Desak Pembebasan Kawasan Hutan untuk Petani NTT Dalam RDP Komisi IV DPR RI

16 Januari 2026 - 07:05 WITA

“Mengaku dirinya Tim 9 Bupati Tapi Tidak Paham” Jodian Suki Mengeluarkan Stekmen Mengadu Domba

16 Januari 2026 - 06:23 WITA

Trending di Adat Budaya
error: Content is protected !!