Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Hukrim · 24 Jan 2023 18:35 WIB ·

Ungkap Kasus Persetubuhan dengan Anak, Polres Minsel gelar konferensi Pers


Ungkap Kasus Persetubuhan dengan Anak, Polres Minsel gelar konferensi Pers Perbesar

Minsel, Sulutnews.com — Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers kasus persetubuhan dengan anak, yang dilaksanakan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel, Selasa (24/1/2023).

Konferensi pers dihadiri oleh Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK; Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; Kasi Humas AKP Donal Ngalimin, SE; serta sejumlah insan pers biro Minsel.

“Tindak pidana persetubuhan dengan anak, TKP di gubuk perkebunan sawah Desa Ranoiapo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel, waktu kejadian tanggal 4 Januari 2023,” ungkap Wakapolres membuka konferensi pers.

Korban, Mawar (nama disamarkan), 13 tahun, dicekoki miras jenis Cap Tikus, kemudian disetubuhi oleh para tersangka secara bergantian. “Awalnya, salah satu tersangka menghubungi korban mengajaknya jalan-jalan. Korban dicekoki miras Cap Tikus, dibawa ke gubuk perkebunan sawah kemudian disetubuhi secara bergantian oleh tiga tersangka,” terang Kasat Reskrim Iptu Lesly Lihawa.

Lanjut diterangkan Kasat Reskrim, tersangka dalam kasus persetubuhan ini sebanyak 3 (tiga) orang lelaki yaitu YT (18), MT (14) dan seorang lagi masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Terhadap para tersangka dijerat pasal 81 ayat (3), ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk ancaman hukuman sebagaimana tertuang dalam pasal persangkaan dimaksud yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambah Kasat Reskrim.

Diakhir acara konferensi pers, Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK; mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan akan pergaulan anak-anak guna terhindar dari tindak pidana. (Sel)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saksi MY oknum TNI AD : Saya Tidak Mengetahui Bahwa Tranggiling Binatang Dilindungi Oleh Negara

24 April 2025 - 21:14 WIB

SMK Negeri 1 Tomohon dan SMK Negeri 1 Sonder di Minahasa Sukses Laksanakan UKK, SMK Kristen Tomohon Masih Berjalan

23 April 2025 - 23:55 WIB

Gubernur Sulut Angkat Staf Khusus. Larangan BKN Dilanggar??

23 April 2025 - 08:04 WIB

FPDIP DPRD Sulut Tunjuk Saron Jadi Tenaga Ahli

22 April 2025 - 17:26 WIB

Tak Miliki Laporan Isu Kesehatan di Tahun 2024, Anggota DPRD Sulut Kritik Dinas Kesehatan Provinsi

22 April 2025 - 17:00 WIB

Angel Wenas : Penanganan Stanting di Sulut, Dinas Kesehatan Dinilai Kurang Optimal

22 April 2025 - 15:58 WIB

Trending di Manado