Bitung, Sulutnews.com – Tim Resmob Polres Bitung menangkap satu tersangka pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga berinisial DP
“Tersangka berinisial EM (24) ditangkap di Kelurahan Kumersot, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Jumat (5/7/2024), pukul 20.00 Wita,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis, 4 Juli Tahun 2024 pukul 19.30 Wita, berawal saat pelaku bersama teman-temannya sedang duduk sambil konsumsi minuman beralkohol.
“Saat pelaku dan rekan-rekannya sedang duduk mengkonsumsi minuman beralkohol, tiba-tiba datang korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mencabut sebuah pisau penikam kemudian menghampiri tersangka dan melayangkan pisau yang dipegangnya ke arah tersangka,” terangnya lanjut.
Melihat hal tersebut, tersangka langsung mengambil kursi plastik dan menangkis tebasan korban.
Tak lama kemudian tersangka berlari masuk ke dalam rumah rekannya untuk mengambil sebuah parang di dapur. Akhirnya terjadi terjadi saling serang antara keduanya.
“Akhirnya korban mengalami luka di bagian kepala sehingga membuatnya sempoyongan dan langsung berlari untuk menyelamatkan diri,” kata Kasi Humas.
Tersangka sempat membuang barang bukti parang miliknya di dalam hutan. Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini di Polres Bitung.
“Barang bukti parang masih dalam pencarian Tim Resmob Polres Bitung. Dan untuk pelaku pengeroyokan lainnya masih dalam pengembangan Tim Resmob Polres Bitung,” pungkasnya.
Diketahui korban adalah residivis kasus pembunuhan di Kota Manado yang belum lama keluar dari Lapas Tuminting.
(Tzr)