MANADO, Sulutnews.com – Senator DPD-RI Ir Stevanus BAN Liouw menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR-RI. Pada giat yang digelar bekerja sama dengan Forum Wartawan DPRD Sulut tersebut dilaksanakan diruang serba guna kantor DPRD Sulut Senin (24/7/2023). Dalam penyampaiannya SBAN Liouw menjelaskan tetang Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI tidak hanya sekedar diketahui tetapi juga harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari di segala aktifitas.
“Kita sebagai warga negara patut menjadikan empat pilar kebangsaan selalu melekat dalam setiap aktifitas kita agar ancaman degradasi, perpecahan yang menghiananti Pancasila dan UUD 45 serta mengancam keutuhan NKRI tidak menyusupi sendi-sendi kehidupan berbanhsa dan bernegara,” ungkap SBAN Liouw dihadapan seratusan Anggota Forum Wartawan DPRD.
Juga dikatakan Anggota MPR-RI ini Empat Pilar Kebangsaan penting untuk disosialisasikan karena memiliki dasar hukum, yakni UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c. Kemudian Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentanh Tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf c. Dan INPRES Nomor 6 Tahun 2005 tentang Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Sosialisasi UUD RI tahun 1945 yang dilakukan MPR.” Alasan Empat Pilar harus terus ditanamkan agar segenap warga negara akan terus menjunjung tinggi nilai- nilai luhur kebabgsaan,” tegas SBAN Liouw.
Selain dihadiri Forward, kegiatan yang berlangsung penuh keakrapan tersebut juha diikuti oleh sejumlah wartawan yang ada di Kota Manado, dan juga warga masyarakat.(josh tinungki)