Sulutnews.com, Minahasa – Ratusan ikan peliharaan siap panen milik petani di
Desa Tateli ll, Jaga 02, Kecamatan Mandolang, Kab Minahasa mati karena limbah Pabrik Tahu yang beroperasi di dekat kawasan tambak petani daerah itu.
“Sudah ribuan ekor ikan siap panen di tambak mati, sehingga kami mengalami kerugian jutaan rupiah,” Kata salah satu pemilik tambak ikan mujair, Minggu(12/11/23).
Ia menjelaskan, ada beberapa milik petani tambak ikan mujair yang terendam limbah cair dari Pabrik Tahu karena langsung dialirkan ke sungai tanpa proses sirkulasi yang baik.
” Hingga saat ini sudah tiga kali mengalami kerugian, itu juga hanya diganti setengah dari kerugian yang saya alami pada awal kejadian.” Ujar salah satu pemilik tambak.
Sebelumnya, kata dia, pemilik tambak sudah menyampaikan hal ini kepada pengusaha Pabrik Tahu, namun peristiwa ini masih terus terjadi.
“Sudah pernah diingatkan agar jangan membuang limbah langsung ke aliran sungai, dan juga sudah diberitahukan kepada kepala lingkungan di desa setempat, namun belum diindahkan yang tentunya berdampak matinya ikan siap panen.” Katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa, untuk mengatasi persoalan ini.
” Kami meminta kepala DLH Minahasa untuk dicari solusi yang baik, sehingga apa yang kami alami saat ini dapat teratasi.” Katanya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa, Vicky Kaloh hingga saat ini belum memberikan tanggapannya.
Diketahui, Dampak dari pencemaran limbah cair pabrik tahu terhadap lingkungan hidup yaitu rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya.
Limbah tahu membawa akibat bagi lingkungan karena mempunyai bahan-bahan berbahaya yang dibuang ke perairan salah satunya limbah berbahaya dan beracun serta pencemaran udara yang menimbulkan bau dari sisa limbah yang mengering.
Dari beberapa sumber, didapati bahwa limbah cair industri tahu memiliki kandungan bahan-bahan C-organik, yang mempengaruhi kadar BOD dan COD.
Buangan limbah tahu yang mengandung bahan organik dan gas seperti oksigen terlarut (O2), hydrogen sulfida (H2S), Karbondioksida (CO2) dan amoniak (NH3).
Dengan demikian, sudah selayaknya para pemilik usaha tahu mengerti dan wajib memiliki tempat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Diduga usaha pabrik tahu di Desa Tateli ll, Jaga 02, Kecamatan Mandolang, Kab Minahasa ini tidak memiliki IPAL, yang sudah seharusnya dimiliki demi terhindarnya kerugian di kemudian hari.
(Tzr)