MANADO, Sulutnews.com – Ratusan Warga gabungan kelompok Aliansi Pembangunan Petani di Sulawesi Utara mendatangi kantor DPRD Sulut. Mereka menuntut Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menjembatani aspirasi mereka yang mempersoalkan kebijakan pemerintah terkait Reforma Agraria yang dinilai telah menyengsarakan masyarakat petani penggarap lahan eks HGU.
“Hak atas tanah eks HGU yang saat ini diolah masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak, belum ada pengakuan, sehingga kami meminta DPR melakukan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap petani agar dapat memperoleh pengakuan atas tanah yang sudah ditempati dan digarap puluhan tahun tersebut,” teriak Simon Aling saat berorasi menyampaikan aspirasi di halaman kantor DPRD Sulut. Selasa (23/9/2024)
Saat berdialog dengan Wakil Ketua DPRD Michaela E Paruntu dan sejumlah Anggota DPRD Sulut diantaranya Hendry Walukow, Piere Makisanti, Pricyilia Rondo, Jein Laluyan, Harry Porung, Ramly Kandoli, Feramitha Mokodompit, Roy Anter, Eugenie Mantiri, perwakilan Petani menuntut penghentian perampasan pengambilan tanah yang di garap masyarakat kalasey dengan dalil pembangunan daerah. Menghentikan Kriminalisasi oleh aparat Kepolisian bagi masyarakat petani di lahan eks HGU, Mengusut tuntas pemegang HGU yang menjual tanah negara untuk kepentingan pribadi seperti yang ada di Ratatotok, Mencabut ijin HGU yang mengelola tidak sesuai peruntukan. Menolak pemberlakuan Bank tanah di Desa Lolak Kabupaten Bolmong.
Terkait aspirasi ini MEP menyatakan akan menindak lanjuti semua yang sudah disampaikan.” DPRD adalah lembaga yang dalam setiap pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan regulasi, sehingga semua aspirasi yang sudah disampaikan akan ditindak lanjuti yang tujuannya untuk masyarakat,” ungkap MEP.
Usai diterima DPRD masa melanjutkan penyampaian orasi ke kantor Gubernur Sulut.(Josh tinungki)