Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Banten · 4 Des 2024 20:36 WITA ·

Lewat SITAMPAN, DPRKPP Lebak Jajaki Tata Kelola Pemakaman


Lewat SITAMPAN, DPRKPP Lebak Jajaki Tata Kelola Pemakaman Perbesar

Lebak,Sulutnews.com – Sejalan dengan pertumbuhan penduduk serta kebutuhan akan tempat tinggal yang semakin tinggi, berpengaruh pula pada tuntutan akan terpenuhinya berbagai fasilitas umum guna mendukung kegiatan bermasyarakat di perumahan dan kawasan permukiman.

Salah satu komponen yang menjadi prioritas untuk menunjang kenyamanan masyarakat perumahan dan permukiman yaitu tersedianya sarana pemakaman yang cukup.

Dalam rangka memenuhi hal tersebut Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak meresponnya melalui SITAMPAN (Sistem Tata Kelola Tempat Pemakaman) di Kabupaten Lebak yang merupakan satu kesatuan aksi yang terintegrasi dari mulai penyusunan regulasi, perencanaan dan penataan, pengelolaan data, serta pelibatan masyarakat dalam tata kelola pemakaman.

Salah satu Langkah yang telah dicapai adalah dengan terbitnya Peraturan Bupati Lebak Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman yang bertujuan mendorong tata Kelola pemakaman di Kabupaten Lebak menjadi lebih baik dan teratur baik dari sisi kewenangan pengelolaan, komposisi pemanfaatan lahan Pemakaman maupun standar teknis bentuk makam.

Lebih lanjut disampaikan oleh Helmi Arief selaku Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman bahwa dalam melaksanakan SITAMPAN ini akan dilakukan penjajakan kerjasama pengelolaan terhadap lahan pemakaman di perumahan yang saat ini menjadi asset pemerintah daerah.

Harapannya kedepan kita mampu menyediakan lahan pemerintah daerah yang dapat digunakan sebagai tempat pemakaman yang dikelola secara teratur, tertata dan lebih modern dalam pengelolaanya.

Selain itu lahan makam pemerintah ini juga dapat dimanfaatkan oleh para developer perumahan yang belum dapat memenuhi kewajiban menyediakan 2% dari total luas area perumahannya untuk digunakan sebagai tempat pemakaman, tentunya dengan syarat kontribusi kepada daerah.

hal ini dilakukan untuk tercapainya pelayanan pemakaman yang layak dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(Abdul)

Artikel ini telah dibaca 1,021 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Henti-henti Usman Husin Anggota DPR RI Memberikan Perhatian kepada Masyarakat NTT

20 Januari 2026 - 21:30 WITA

Jelang HPN 2026 Banten, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya di Baduy

19 Januari 2026 - 16:01 WITA

Banjir di Rote Timur Sudah Ada Sebelum Pembangunan Tambak Garam, Dampak Positif Industri Didukung Masyarakat

19 Januari 2026 - 15:49 WITA

Bantuan CSR Pemprov NTT Dorong Pembangunan Gedung Ibadah di Rote Ndao

19 Januari 2026 - 12:56 WITA

TIDAK ADA MA’AF KAPOLRES ROTE NDAO AKBP MARDIONO TEGAS, TINDAK PENJUALAN BBM DI ATAS HARGA HET

18 Januari 2026 - 15:42 WITA

KAPOLRES ROTE NDAO AKBP MARDIONO TINDAK TEGAS, KABAG OPS TERJUN LANGSUNG CEK PENJUALAN BBM

18 Januari 2026 - 15:07 WITA

Trending di Asahan
error: Content is protected !!