Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Minut · 3 Sep 2024 04:22 WIB ·

KPU Minut : Tidak Benar Ada Dugaan Perlakuan Tidak Sama Bagi Keluarga Bakal Calon Saat Mendaftar


CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82? Perbesar

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

MANADO,Sulutnews.com – Terkait dugaan perlakuan tidak sama yang diberlakukan oleh KPU Minahasa Utara terhadap Bakal Calon Bupati yang datsng saat mendaftar, KPU Sulut memanggil Jajaran KPU Minut untuk memberikan klarifikasi guna menjelaskan kronologis terkait dugaan perlakuan tidak sama terhadap pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati. Terkait hal tersebut, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan menjelaskaan Pemanggilan ini dalam upaya menjalankan fungsi Kelembagaan.

Kami perlu penjelasan apa sebenarnya terjadi, sehingga KPU Minut kami panggil untuk memberikan klarifikasi,” kata Kenly, Senin (2/9/2024).

Sementara itu, anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon mengatakan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan terungkap tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas tindakan perlakuan tidak adil terhadap isteri salah satu pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran.” Sebenarnya ini sudah di klarifikasi oleh KPU Minut, tapi kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari komisioner KPU Minut. Dan mereka telah hadir dan kami telah melakukan klarifikasi, ” ujngkap Tinangon.

Juga Tinangon menjelaskan dari hasil klarifikasi tersebut, proses penerimaan pendaftaran calon sudah sesuai standar operasional dan prosedur.“KPU Minut telah menerapakan proses penerimaan pendaftaran calon sesuai standar operasional dan prosedur tetapi dilapangan istri dari bakal calon menggunakan ID card yang harusnya digunakan oleh pengurus parpol,”jelas Tinangon

Sebagaimana kesepakatan, KPU dengan LO juga Bawaslu yang diperkenankan masuk dan berada di dalam ruangan hanya paslon dan LO serta ketua dan sekertaris dari partai politik yang mengusung paslon.

“ Atas dasar kesepakatan ID card yang telah disiapkan oleh KPU Minut ada dua model yakni ID card yang bisa masuk dalam ruangan tempat pendaftaran dan ID card yang hanya bisa mengikuti dari luar baik pendukung termasuk kelaurga dari calon,” jelas Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanauw memberi penghormatan yang sebesar besarnya atas atensi yang diberikan KPU Provinsi terkait apa yang terjadi saat proses pendaftaran calon.

Seperti yang sudah diklarifikasi bahwa proses yang terjadi itu bukanlah proses kesengajaan.melakukan proses sesuai prosedur. Dimana yang bersangkutan berada di ruang utama pendaftaran, itupun sudah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan beliau dari dalam ruangan. Dan ini sudah kami uraikan di ruang klarifikasi ke pimpinan (KPU Provinsi) dan media,(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,262 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kembali Fokus di Komisi IX, Felly Runtuwene Siap Kawal Program Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka

5 Oktober 2024 - 17:38 WIB

Reza Rumambi Berkomitmen Melayani Untuk Masyarakat di Kota Manado

4 Oktober 2024 - 09:27 WIB

Akhir Tahun 2024 Pembangunan 287 Rumah Untuk Pengungsi Gunung Ruang di Kabupaten Bolsel Akan Direalisasikan

3 Oktober 2024 - 22:12 WIB

Louis Schram : Orientasi Bagi Anggota DPRD Penting

3 Oktober 2024 - 08:13 WIB

Sekjen F-PDR  Ingatkan Masyarakat Sulut Jangan Memilih Pemimpin Bermental Koruptor dan Pelanggaran HAM

2 Oktober 2024 - 09:31 WIB

Dilantik Jadi Anggota DPR-RI. CEP : Terima Kasih Masyarakat Sulut

2 Oktober 2024 - 07:30 WIB

Trending di Jakarta