Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Bengkulu · 22 Nov 2024 21:06 WIB ·

Ketua DPD APPI Seluma, Pers Bukan Ancaman, Melainkan Pilar Demokrasi yang Memastikan Transparansi Dana Desa


Ketua DPD APPI Seluma, Pers Bukan Ancaman, Melainkan Pilar Demokrasi yang Memastikan Transparansi Dana Desa Perbesar

Sulutnews.com, Seluma – Beredar kabar bahwa sejumlah Kepala Desa (Kades) melalui Forum Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Seluma merasa resah dengan keberadaan media dan lembaga tertentu. Mereka menggelar rapat internal untuk meminta perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPD APPI) Kabupaten Seluma, Ilham Hafdin Haryadi, angkat bicara. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Ketua DPC APDESI terkesan berusaha menghalangi tugas pers sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi.

“Kami adalah wartawan, bukan pelaku kejahatan. Kehadiran kami tidak dimaksudkan sebagai ancaman, melainkan menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika benar pernyataan tersebut disampaikan, mari kita uji di Komisi Informasi Publik (KIP). Apakah penggunaan Dana Desa (DD) selama ini sudah benar dan transparan?” ujar Ilham dengan nada tegas.

Ilham merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa siapa pun yang sengaja menghambat tugas pers dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Pasal ini berkaitan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3), yang menegaskan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran dan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.

“Undang-undang ini jelas mendukung kemerdekaan pers. Jadi, mengapa kami dianggap ancaman? Kehadiran kami adalah bagian dari pengawasan, bukan intimidasi,” tambahnya.

Ilham juga menjelaskan bahwa insan pers memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi setiap informasi, termasuk memantau pembangunan di desa-desa. “Kami bukan auditor, tapi kami harus memastikan berita yang kami tulis berdasarkan fakta. Jika tidak, itu adalah hoaks. Jika tidak ingin diawasi, sebaiknya jangan menjadi pejabat publik,” pungkasnya.

Pernyataan Ilham ini menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan dana publik. Ia mengingatkan semua pihak untuk menghormati tugas pers sebagai elemen vital dalam demokrasi yang sehat.

Ilpi.T

Artikel ini telah dibaca 1,594 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

YLH-SEBAR Gugat Kerusakan Sungai Semiex, Tambang Batu Bara Diduga Lakukan Pengalihan Aliran

14 Desember 2024 - 09:18 WIB

43 Desa dan Kelurahan di Bengkulu Dikukuhkan sebagai Desa Sadar Hukum

5 Desember 2024 - 22:18 WIB

Ontime, RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah

29 November 2024 - 23:14 WIB

Pimpin Apel Rosjonsyah Tegaskan Pelayanan Administrasi di Pemprov Bengkulu Tetap Berjalan

25 November 2024 - 12:36 WIB

Putusan MK 129/PUU-XXII/2024: Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah Dipertegas, Calon Dua Periode Terancam Gugur

15 November 2024 - 09:58 WIB

Masyarakat Minta Kejaksaan Agung Dipindahkan Kajari Kaur Sebelum Pilkada

8 November 2024 - 16:52 WIB

Trending di Bengkulu