Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Bengkulu · 22 Nov 2024 21:06 WITA ·

Ketua DPD APPI Seluma, Pers Bukan Ancaman, Melainkan Pilar Demokrasi yang Memastikan Transparansi Dana Desa


Ketua DPD APPI Seluma, Pers Bukan Ancaman, Melainkan Pilar Demokrasi yang Memastikan Transparansi Dana Desa Perbesar

Sulutnews.com, Seluma – Beredar kabar bahwa sejumlah Kepala Desa (Kades) melalui Forum Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Seluma merasa resah dengan keberadaan media dan lembaga tertentu. Mereka menggelar rapat internal untuk meminta perlindungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPD APPI) Kabupaten Seluma, Ilham Hafdin Haryadi, angkat bicara. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Ketua DPC APDESI terkesan berusaha menghalangi tugas pers sebagai kontrol sosial dan pilar keempat demokrasi.

“Kami adalah wartawan, bukan pelaku kejahatan. Kehadiran kami tidak dimaksudkan sebagai ancaman, melainkan menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika benar pernyataan tersebut disampaikan, mari kita uji di Komisi Informasi Publik (KIP). Apakah penggunaan Dana Desa (DD) selama ini sudah benar dan transparan?” ujar Ilham dengan nada tegas.

Ilham merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa siapa pun yang sengaja menghambat tugas pers dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Pasal ini berkaitan dengan Pasal 4 ayat (2) dan (3), yang menegaskan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran dan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.

“Undang-undang ini jelas mendukung kemerdekaan pers. Jadi, mengapa kami dianggap ancaman? Kehadiran kami adalah bagian dari pengawasan, bukan intimidasi,” tambahnya.

Ilham juga menjelaskan bahwa insan pers memiliki tanggung jawab untuk memverifikasi setiap informasi, termasuk memantau pembangunan di desa-desa. “Kami bukan auditor, tapi kami harus memastikan berita yang kami tulis berdasarkan fakta. Jika tidak, itu adalah hoaks. Jika tidak ingin diawasi, sebaiknya jangan menjadi pejabat publik,” pungkasnya.

Pernyataan Ilham ini menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan dana publik. Ia mengingatkan semua pihak untuk menghormati tugas pers sebagai elemen vital dalam demokrasi yang sehat.

Ilpi.T

Artikel ini telah dibaca 1,598 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banjir di Rote Timur Sudah Ada Sebelum Pembangunan Tambak Garam, Dampak Positif Industri Didukung Masyarakat

19 Januari 2026 - 15:49 WITA

Bantuan CSR Pemprov NTT Dorong Pembangunan Gedung Ibadah di Rote Ndao

19 Januari 2026 - 12:56 WITA

TIDAK ADA MA’AF KAPOLRES ROTE NDAO AKBP MARDIONO TEGAS, TINDAK PENJUALAN BBM DI ATAS HARGA HET

18 Januari 2026 - 15:42 WITA

KAPOLRES ROTE NDAO AKBP MARDIONO TINDAK TEGAS, KABAG OPS TERJUN LANGSUNG CEK PENJUALAN BBM

18 Januari 2026 - 15:07 WITA

TEGAS BUPATI PAULUS HENUK: BBM JANGAN JUAL DI ATAS HARGA HET, APARAT DIMINTA TINDAK HUKUM TEGAS

16 Januari 2026 - 13:39 WITA

Tidak Mau Masyarakat NTT Susah Usman Husen Bersuara Nyaring Demi Ekonomi NTT lewat Anakan Kopi

16 Januari 2026 - 07:16 WITA

Trending di Aceh
error: Content is protected !!