Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Hukrim · 25 Apr 2024 23:15 WITA ·

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh


Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Perbesar

Sungai Penuh,Sulutnews.com – Setelah di tetapkan tiga orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh terkait kasus Korupsi Dana hibah KONI Kota Sungai Penuh dengan Anggaran 4 Miliar rupiah, untuk keperluan 30 cabor (Cabang Olah Raga) pada Porprov 2023 yang dilaporkan oleh LSM Semut Merah beberapa bulan yang lalu. Pada rabu sore (23/04/2024) Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Sungaipenuh menetapkan tersangka baru terkait kasus dana hibah tersebut.

Tersangka baru yang di tetapkan oleh Kejaksaan negeri sungaipenuh sebagai tersangka yakni General manager Hotel Golden Harvest Jambi bernisial KS.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Anton Despinola saat komperensi pers nya menyebutkan bahwa KS dalam hal ini terlibat dalam pembuatan SPJ fiktif dan Mark Up SPJ akomodasi atlet ketika Porprov Jambi beberapa bulan lalu.

Kejari juga menyampaikan bahwa dimana KS yang turut serta dengan pejabat KONI dalam pembuatan spj fiktif tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Dalam SPJ fiktif tersebut menimbulkan kerugian negara 849 juta, dimana spj fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian negara menjadi 300 juta,” ungkap kejari.

Kerugian tersebut bersumber dari Akomodasi penginapan atlet pada Porprov tahun 2023 lalu, harinya bertambah dan nilai harga sewa bertambah dan juga bentuk lain, sehingga melawan hukum.”tambah kejari.

Tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Dimana sebelumnya, pihak Kejari juga telah menahan tiga orang tersangka yakni Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungaipenuh, Benni Zekmana menjabat sebagai Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara,

Kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan anggaran dari pemerintah kota Sungaipenuh.

Saat itu pengurus KONI Kota Sungaipenuh menerima anggaran dana hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp.4 miliar yang seharusnya dikelola untuk kegiatan olahraga prestasi di kota tersebut namun diduga ketiga pengurus KONI itu tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan.

Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasil penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp779,6 juta dan terhadap tiga tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primer sesuai pasal 2 (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan setempat.

Ketua LSM Semut merah Aldi Agnopiandi memberikan apresiasinya terhadap kejaksaan Negeri sungaipenuh dalam pengungkapan kasus Korupsi di tubuh Kini Kota Sungaipenuh.

“Selaku Ketua LSM Semut merah saya memberikan apresiasi terhadap kinerja kejaksaan Negeri sungaipenuh dalam mengungkap kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh dan mudahan setelah ini ada lagi penambahan tersangka lagi,”ungkap Aldi Ketua umum lsm Semut merah.

Aldi menambahkan, Dirinya bersama rekan rekan LSM Semut merah akan terus mengawal kasus ini hingga pihak kejaksaan bisa menambahkan tersangka Baru terutama pemeran utama yang bagi-bagi ke pihak terkait,”pungkas Aldi.(*/Tim)

Artikel ini telah dibaca 1,164 kali

Baca Lainnya

TEGAS BUPATI PAULUS HENUK: BBM JANGAN JUAL DI ATAS HARGA HET, APARAT DIMINTA TINDAK HUKUM TEGAS

16 Januari 2026 - 13:39 WITA

DEMI MASYARAKAT ROTE NDAO, BUPATI PAULUS HENUK BERDISKUSI SOLUSI KELANGKAAN BBM

16 Januari 2026 - 13:21 WITA

Tidak Mau Masyarakat NTT Susah Usman Husen Bersuara Nyaring Demi Ekonomi NTT lewat Anakan Kopi

16 Januari 2026 - 07:16 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Desak Pembebasan Kawasan Hutan untuk Petani NTT Dalam RDP Komisi IV DPR RI

16 Januari 2026 - 07:05 WITA

“Mengaku dirinya Tim 9 Bupati Tapi Tidak Paham” Jodian Suki Mengeluarkan Stekmen Mengadu Domba

16 Januari 2026 - 06:23 WITA

Pernyataan Ancaman “Gebuking di Facebook” dari Jodian Suki Terbukti, Sorotan Publik bagi Dunia Pers

15 Januari 2026 - 11:51 WITA

Trending di Aceh
error: Content is protected !!