Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 25 Apr 2024 23:15 WITA ·

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh


Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Perbesar

Sungai Penuh,Sulutnews.com – Setelah di tetapkan tiga orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sungaipenuh terkait kasus Korupsi Dana hibah KONI Kota Sungai Penuh dengan Anggaran 4 Miliar rupiah, untuk keperluan 30 cabor (Cabang Olah Raga) pada Porprov 2023 yang dilaporkan oleh LSM Semut Merah beberapa bulan yang lalu. Pada rabu sore (23/04/2024) Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Sungaipenuh menetapkan tersangka baru terkait kasus dana hibah tersebut.

Tersangka baru yang di tetapkan oleh Kejaksaan negeri sungaipenuh sebagai tersangka yakni General manager Hotel Golden Harvest Jambi bernisial KS.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Anton Despinola saat komperensi pers nya menyebutkan bahwa KS dalam hal ini terlibat dalam pembuatan SPJ fiktif dan Mark Up SPJ akomodasi atlet ketika Porprov Jambi beberapa bulan lalu.

Kejari juga menyampaikan bahwa dimana KS yang turut serta dengan pejabat KONI dalam pembuatan spj fiktif tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Dalam SPJ fiktif tersebut menimbulkan kerugian negara 849 juta, dimana spj fiktif tersebut juga berkontribusi menambah kerugian negara menjadi 300 juta,” ungkap kejari.

Kerugian tersebut bersumber dari Akomodasi penginapan atlet pada Porprov tahun 2023 lalu, harinya bertambah dan nilai harga sewa bertambah dan juga bentuk lain, sehingga melawan hukum.”tambah kejari.

Tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primair sesuai pasal 2 (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh, Kejaksaan Negeri Sungaipenuh telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi dan 4 orang ahli. Keempat ahli tersebut dari pengadaan barang dan jasa, ahli forensik, ahli keuangan negara dan pajak.

Dimana sebelumnya, pihak Kejari juga telah menahan tiga orang tersangka yakni Khairi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Sungaipenuh, Benni Zekmana menjabat sebagai Sekretaris dan Triko Marfendri selaku Bendahara,

Kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula saat ketiga pengurus harian KONI itu pada tahun 2023 mendapat bantuan anggaran dari pemerintah kota Sungaipenuh.

Saat itu pengurus KONI Kota Sungaipenuh menerima anggaran dana hibah dari Pemerintah Kota Sungai Penuh Sebesar Rp.4 miliar yang seharusnya dikelola untuk kegiatan olahraga prestasi di kota tersebut namun diduga ketiga pengurus KONI itu tidak mempergunakan dana hibah sesuai perencanaan.

Setelah kasusnya ditangani kejaksaan dan hasil penyidikan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp779,6 juta dan terhadap tiga tersangka disangka melanggar pasal dakwaan primer sesuai pasal 2 (1) subsider Pasal 3 UU Tipikor, selanjutnya proses setelah penetapan tersangka maka jaksa langsung melakukan penahanan ketiga pengurus KONI itu ke rutan setempat.

Ketua LSM Semut merah Aldi Agnopiandi memberikan apresiasinya terhadap kejaksaan Negeri sungaipenuh dalam pengungkapan kasus Korupsi di tubuh Kini Kota Sungaipenuh.

“Selaku Ketua LSM Semut merah saya memberikan apresiasi terhadap kinerja kejaksaan Negeri sungaipenuh dalam mengungkap kasus korupsi dana hibah KONI Kota Sungaipenuh dan mudahan setelah ini ada lagi penambahan tersangka lagi,”ungkap Aldi Ketua umum lsm Semut merah.

Aldi menambahkan, Dirinya bersama rekan rekan LSM Semut merah akan terus mengawal kasus ini hingga pihak kejaksaan bisa menambahkan tersangka Baru terutama pemeran utama yang bagi-bagi ke pihak terkait,”pungkas Aldi.(*/Tim)

Artikel ini telah dibaca 1,165 kali

Baca Lainnya

Di Tengah kondisi Efisiensi Anggaran, Edi Purwanto Anggota DPR RI. Partai Banteng Bantu Kucurkan Dana Pusat, Melalui Kementrian PU Ke Petani

24 Juli 2026 - 14:05 WITA

DPD IWOI Sungai Penuh–Kerinci Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat

30 Juni 2026 - 21:15 WITA

Dugaan Pungli Uang Bangku, Bagi Calon Siswa Baru Mencuat Di Salah Satu SMA di Sungai Penuh

29 Juni 2026 - 19:19 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Kuat Dugaan BEA Cukai Jambi, Sarang Pungli

24 Juni 2026 - 21:40 WITA

Korban Dugaan Ancaman dan Kekerasan di Kafe Penuhi Panggilan Penyidik, Minta Kasus Diusut Tuntas

24 Juni 2026 - 14:16 WITA

Trending di Jambi