Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Bitung · 2 Des 2024 19:55 WIB ·

Kejaksaan Negeri Bitung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Penggantian Rambu Suar 30 Meter


Kejaksaan Negeri Bitung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Penggantian Rambu Suar 30 Meter Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kejaksaan Negeri Bitung menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Paket Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 Meter Darat Rangka Baja Digalvanis di Pulau Mahoro, Tahun Anggaran 2019.

Keempat tersangka tersebut langsung ditahan setelah melalui proses pemeriksaan dan diperoleh empat alat bukti yang kuat.

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah TM (Kuasa Pengguna Anggaran), MCL (Pejabat Pembuat Komitmen), IL (Penyedia atau Pelaksana Pekerjaan), dan KU (Tim Teknis PPK).

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar.

Keempat tersangka ini diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan proyek penggantian rambu suar tersebut belum terlaksana hingga batas waktu yang ditentukan.

Mereka kini diancam dengan pidana sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara.

Kejaksaan Negeri Bitung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Bitung.

(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,295 kali

Baca Lainnya

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhakti Imigrasi ke-75

16 Januari 2025 - 15:06 WIB

Warga Kompleks Aer Ujang Lapor Ulah Kelompok Anak Muda  Mabuk Hadang Kendaraan Pelaku Bersenjata Tajam 

16 Januari 2025 - 14:59 WIB

Memperingati HBI ke-75 Imigrasi Bitung  Berbagi Kasih untuk Anak-anak dan Lansia

16 Januari 2025 - 14:47 WIB

KPU Menetapkan Pasangan Hengky – Randito Walikota dan Wakil Walikota Bitung 2025-2030

9 Januari 2025 - 19:28 WIB

Seorang Pemuda Pemilik 3.194 Butir Obat Terlarang Tertangkap Tangan  Satresnarkoba Polres Bitung

7 Januari 2025 - 10:43 WIB

Polres Bitung berhasil Turunkan Kasus Kriminalitas Ditahun 2024

31 Desember 2024 - 22:40 WIB

Trending di Bitung