Bitung, Sulutnews.com – Kejaksaan Negeri Bitung menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Paket Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 Meter Darat Rangka Baja Digalvanis di Pulau Mahoro, Tahun Anggaran 2019.
Keempat tersangka tersebut langsung ditahan setelah melalui proses pemeriksaan dan diperoleh empat alat bukti yang kuat.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah TM (Kuasa Pengguna Anggaran), MCL (Pejabat Pembuat Komitmen), IL (Penyedia atau Pelaksana Pekerjaan), dan KU (Tim Teknis PPK).
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil audit BPKP menunjukkan bahwa proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar.
Keempat tersangka ini diduga tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahkan proyek penggantian rambu suar tersebut belum terlaksana hingga batas waktu yang ditentukan.
Mereka kini diancam dengan pidana sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara.
Kejaksaan Negeri Bitung berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Bitung.
(Tzr)