Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Minut · 19 Jul 2024 12:37 WIB ·

Kantor BPN/ATR Minut Tahun 2024 Akan Terbitkan 1.000 Sertifikat Lewat Program PTSL


Foto - Kepala BPN/ ATR Kabupaten Minut Jefree Supit SH.MH Perbesar

Foto - Kepala BPN/ ATR Kabupaten Minut Jefree Supit SH.MH

Manado, Sulutnews.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) / Agraria dan Tata Ruang ( ATR) Kabupaten Minahasa Utara ( Minut) Jefree Jermia Robert Supit SH.MH mengatakan, ditahun 2024 pihaknya mendapat qouta 1.000 sertifikat bidang tanah lewat program pemerintah pusat lewat Kementrian BPN dan ATR yakni Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL) secara gratis.

“Dkantor BPN dan ATR Minut dapat qouta 1.000 sertifikat bidang tanah yang harus diterbitkan. Ini cukup banyak. Namun kami optimis bisa terealisasi dengan baik” kata Kepala BPN dan ATR Minut Jefree Supit kepada wartawan dikantornya Kamis (18/7).

Jefree Supit yang didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Aldho Sinaga A.Md. S.Kom mengatakan, dari 1.000 sertifikat bidang tanah yang kami akan terbitkan tahun ini sudah ada sekitar 360 sertifikat yang diterbitkan di 10 Desa dan Kelurahan ( Empat Desa dan Enam Kelurahan) ditiga Kecamatan di Minahasa Utara.

Sisanya sementara berproses untuk dibuat sertifikat hinga akhir tahun. ” Pembuatan sertifikat ini lancar karena semua masyarakat diminta lengkapi berkas surat tanah agar cepat” kata Supit. Dia mengatakan dalam proses pembuatan sertifikat PTSL gratis. Namun ada aturan biaya oprasional tenaga pendamping di Desa yang mengukur tanah Rp 350 ribu.

” Ini sesuai aturan dan tidak memberatkan” kata Supit. Dia menambahkan ada pun syarat yang harus disiapkan oleh masyarakat yang akan membuat sertifikat yakni Foto kopi KK dan KTP, pemasangan patok batas tanah, foto kopi pembayaan FPPT- PBB tahun ini, bukti Alas Hak ( Akta Tanah) dan mengisi formulir pendaftaran PTSL.” Persyaratan ini harus disiapkan agar cepat.pengurusan PTSL” katanya.

Untuk Kabupaten Minut yang cukup luas pihaknya terus melakukan pemetaan setiap tanah milik warga. Dan PTSL ini tujuannya agar semua tanah milik warga tertata baik lewat sistim yang ada. Kalau sudah dalam sistim ketika dicari cepat diketahui.

Masyarakat tidak perlu ragu karena kami lakukan tugas dengan baik sesuai aturan yang ada. 10 Desa dan Kelurahan yang mendapat sertifikat PTSL antara lain Kelurahan Airmadidi Atas dan Kelurahan Airmadidi Bawah, Kelurahan Saroinsong 1 dan Kel Saroingsong II
dan Kel Syukur, Kelurahan Rap-Rap dan Desa Sampiri, Desa Laikit, Desa Matungkas serta Desa Kaleosan.(fanny)

Artikel ini telah dibaca 1,152 kali

Baca Lainnya

Walikota Tomohon Caroll Senduk Hadiri Kegiatan Mudik Gratis Pemprov Bersama Polda Sulut

27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Jelang Idul Fitri 1446 H Lepas 180 Peserta Mudik Gratis ke- Bolmut dan Gorontalo

27 Maret 2025 - 22:34 WIB

Pemda Sulut Mulai Salurkan 27 Ton Beras Secara Gratis Untuk 5.000 Warga Terkena Bencana Banjir dan Tanah Longsor

27 Maret 2025 - 22:23 WIB

Forbak Teol 01 berduka, selamat jalan Pnt. Eunike C. Bawoleh, S.Teol

27 Maret 2025 - 16:33 WIB

Kapten E. Lawesang: Selalu andalkan Tuhan dalam pelayaran

27 Maret 2025 - 07:00 WIB

Masyarakat Sulut Minta YS-VM Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

26 Maret 2025 - 23:17 WIB

Trending di Manado