Manado,SulutNews.com – Tiga pria warga Toraut, Dumoga, yakni IM (30), RM (23), dan SB, di amankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu karena didapati membawa senjata tajam (sajam) saat bertransaksi jual beli sepeda motor di Mongkonai, Jum’at (05/03/2021).
Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor mencurigakan yang berasal dari Dumoga.
Tim segera menuju lokasi transaksi yaitu di wilayah Kelurahan Mongkonai.
Tiba di TKP, benar saja saat di geledah, tim mendapati ketiganya membawa satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
Dan saat digeledah lebih lanjut, IM dan RM didapati membawa sajam jenis pisau badik. IM, RM, dan SB beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolres Kotamobagu.
Sementara itu Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati melalui Kasubbag Humas AKP Rusdin Zima, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Lanjut Kasubbag Humas, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ketiganya telah ditahan di Mapolres Kotamobagu. Sedangkan terkait jual beli sepeda motor masih didalami penyidik Satreskrim,” tandasnya. (Adrian)