MANADO Sulutnews.com – Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara menduga proyek reklamasi pantai Karangria Manado, yang melibatkan Agus Abidin atau Agus Elektrik ada unsur korupsi. Menurut Ketua SAMT Sulut Risad Sanger dalam hal pemberian ijin yang menurut sosok JK terindikasi Korupsi dan gratifikasi sehingga hal ini sementara didalami, untuk kemudian dapat dibatalkan.
“Serdadu Anti Mafia Tanah sementara menseriusi opini dimaayarakat terkait gerak gerik Agus Abidin terutama terkait perijinan rekalmasi di Karangria,jika terbukti ada gratifikasi dan indikasi korupsi, maka kami akan meminta pihak berkompeten dapat membatalkan ijin reklamasi pantai Karangria Manado” tegas Sanger
Munculnya penolakan atas proyek reklamasi pantai karangria Manado tersebut, Serdadu Mafia Tanah Sulut meminta kepada DPRD Sulut terutama Komisi I yang membidangi Hukum untuk dapat menseriusi hal tersebut.” Keseriusan Pemerintah Pusat dalam memerangi mafia tanah harus didukung oleh pemerintah daerah terutama oleh wakil rakyat kita di DPRD Sulut,” kata Sanger.
Sementsra itu terkait perijinan proyek reklamasi pantai karangria oleh Garda tipikor Sulut melalui Biro Hukum Reyner Timothy Danielt, SH, telah melaporkan dugaan gratifikasi atas pemberian ijin Proyek Reklamasi pantai karangria Manado.(josh tinungki)