Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com . ROTE NDAO — Pernyataan Bupati Rote Ndao yang meminta agar praktik mafia BBM, khususnya solar bersubsidi, ditindak tegas sempat memberi harapan bagi masyarakat yang selama ini menginginkan penyaluran BBM bersubsidi berjalan transparan dan tepat sasaran.Namun, harapan tersebut kini berhadapan dengan pernyataan dari pihak kepolisian.Polemik mencuat setelah aktivitas penyaluran solar bersubsidi menggunakan wadah jerigen di Pertamina Metina pada Minggu, 6 September 2026, penyaluran pengisian sampai dengan jam 7 malam menjadi sorotan publik.
Bupati Rote Ndao sebelumnya meminta aparat kepolisian, termasuk Polres Rote Ndao, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia BBM solar bersubsidi.Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat nelayan petani yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Namun muncul, pernyataan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao yang menyebut pelayanan penyaluran atau pengisian solar bersubsidi menggunakan wadah jerigen dan Pertamina metina menyalurkan hingga jam 7 malam telah sesuai ketentuan justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Publik pun mempertanyakan bagaimana pernyataan tersebut ditempatkan dalam konteks perintah Bupati yang meminta praktik mafia BBM solar bersubsidi ditindak tegas.
Pakar hukum, Dr. Aksi Sinurat, SH, M.Hum.”, yang di konfirmasi sulutnews.com. SINURAT menyoroti situasi tersebut dengan pernyataan yang menggugah.“Ungkapan pejabat menyejukkan hati sesaat, namun apa boleh buat, bergantung pada yang kuat.”
Pernyataan itu kemudian menjadi relevan di tengah perdebatan mengenai pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Rote Ndao.
Sorotan masyarakat kini bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya penggunaan jerigen dalam kondisi tertentu, melainkan apakah proses penyaluran tersebut benar-benar memenuhi seluruh persyaratan, mekanisme, kuota, penerima yang berhak, serta ketentuan distribusi BBM bersubsidi yang berlaku.
Karena itu, pernyataan bahwa pengisian menggunakan jerigen telah sesuai aturan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk dasar aturan dan mekanisme pengawasannya.
Di sisi lain, muncul tudingan di ruang publik pernyataan aparat tersebut berpotensi dipersepsikan sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.Tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum yang transparan.
Publik Rote Ndao kini menunggu langkah konkret aparat: apakah dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi akan diperiksa secara menyeluruh atau persoalan tersebut berhenti pada pernyataan bahwa pengisian menggunakan jerigen telah sesuai aturan.
Jika memang seluruh proses penyaluran pada Minggu, 6 September 2026, telah sesuai ketentuan, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan dapat diverifikasi.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan tidak ragu mengambil tindakan sesuai hukum.Perintah Bupati sudah jelas: jangan beri ruang bagi mafia BBM solar bersubsidi. Kini masyarakat menunggu apakah perintah tersebut benar-benar diwujudkan dalam tindakan penegakan hukum di lapangan.” Jelas SINURAT






