Mitra,Sulutnews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengajak pelaku usaha yang ada untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode triwulan I Tahun 2024.
Kepala DPMPTSP Mitra Boyke Akay,SE,ME mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait penyampaian LKPM yang segera akan di mulai yakni 20 maret 2024 dan berakhir 20 April 2024.
” Pelaku Usaha yang telah mengantongi ijin tentunya berkewajiban untuk menyampaikan LKPM lewat situs OSS yang ada,” terang Akay 19/3/2024
Lebih lanjut dikatakannya, Pihak DPMPTSP juga menyediakan pendampingan bagi pelaku usaha yang akan menyampaikan LKPM
” Ada call center yang kami siapkan untuk pendampingan selain itu juga pelaku usaha bisa datang langsung ke kantor untuk didampingi jika ada kesulitan dalam penyampaian LKPM,” pungkas Akay yang juga mengatakan pelaporan LKPM Sekaligus juga dalam rangka meningkatkan realisasi investasi Triwulan I thn 2024 di kabupaten Mitta