Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Hukrim · 21 Des 2022 01:36 WIB ·

Diduga Cemburu dan Lakukan Penganiayaan, RS Dibekuk Tim Resmob Polsek Matuari


Diduga Cemburu dan Lakukan Penganiayaan, RS Dibekuk Tim Resmob Polsek Matuari Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wita, di Perum Asri Dua Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku adalah pria berinisial RS (22). Ia diamankan pada hari Rabu (21/12/2022) siang, di Kelurahan Manembo-nembo Atas,” terangnya.

Terduga pelaku melakukan penganiayan terhadap pria bernama Swigkly Pandeirot (27), diduga karena cemburu.

“Beberapa saat sebelum kejadian, terduga pelaku datang menemui pacarnya di Perum Asri Dua, namun saat itu ia melihat kehadiran korban disana. Diduga karena terbakar cemburu, terduga pelaku kemudian membuat keributan, dan korban pun menegurnya. Tak terima ditegur korban, terduga pelaku lalu memukul korban dengan tangan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban yang mengalami luka langsung membuat laporan ke Polsek Matuari.

“Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian bibir bawah dan luka gores di bagian lengan sebelah kiri. Atas perbuatan terduga pelaku, korban sangat keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Matuari dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
(**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kajari Kaur Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2023

20 Mei 2025 - 17:06 WIB

Tiga Pelaku Pencurian Hewan Ternak Diamankan Polsek Bandar Pulau Polres Asahan.

19 Mei 2025 - 22:12 WIB

Polres asahan Bersama Forkopimda Melaksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas Penertiban Hiburan Malam Yang Berada Di Kab.asahan

19 Mei 2025 - 14:01 WIB

Resmob Polres Boltim Berhasil Amankan Dugaan Seksual Anak Dibawah Umur

18 Mei 2025 - 19:21 WIB

Gaung Perang Terhadap Narkotika, Sat Opsnal Narkotika Polres Asahan Berhasil Menangkap Warga Aceh, Kurir Narkotika Antar Provinsi

17 Mei 2025 - 15:46 WIB

Polres Lebak Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Sita Ribuan Butir Tramadol dan Hexamer

16 Mei 2025 - 17:40 WIB

Trending di Banten