Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Hukrim · 21 Des 2022 01:36 WITA ·

Diduga Cemburu dan Lakukan Penganiayaan, RS Dibekuk Tim Resmob Polsek Matuari


Diduga Cemburu dan Lakukan Penganiayaan, RS Dibekuk Tim Resmob Polsek Matuari Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Tim Resmob Polsek Matuari mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wita, di Perum Asri Dua Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku adalah pria berinisial RS (22). Ia diamankan pada hari Rabu (21/12/2022) siang, di Kelurahan Manembo-nembo Atas,” terangnya.

Terduga pelaku melakukan penganiayan terhadap pria bernama Swigkly Pandeirot (27), diduga karena cemburu.

“Beberapa saat sebelum kejadian, terduga pelaku datang menemui pacarnya di Perum Asri Dua, namun saat itu ia melihat kehadiran korban disana. Diduga karena terbakar cemburu, terduga pelaku kemudian membuat keributan, dan korban pun menegurnya. Tak terima ditegur korban, terduga pelaku lalu memukul korban dengan tangan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban yang mengalami luka langsung membuat laporan ke Polsek Matuari.

“Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian bibir bawah dan luka gores di bagian lengan sebelah kiri. Atas perbuatan terduga pelaku, korban sangat keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Matuari,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Matuari dan diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
(**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Urban Kotabunan Gelar Cipta Kondisi Serta Razia Knalpot Brong

17 Mei 2026 - 19:46 WITA

Pemilik Akun “Rido Rido” Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

14 Mei 2026 - 23:12 WITA

PWI Sumut Apresiasi dan Bangga Atas Prestasi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu

14 Mei 2026 - 23:05 WITA

Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa Dari Pembajakan di Era Digital

12 Mei 2026 - 23:30 WITA

Tahanan Titipan Polsek Air Batu Polres Asahan Meninggal di Lapas Labuhan Ruku kabupaten Batubara

6 Mei 2026 - 23:17 WITA

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

Trending di Hukrim