SULUTNEWS.COM- Proyek Pembangunan outlet di Kecamatan Matuari yang berlokasi depan rumah kediaman keluarga Walikota Bitung, tepatnya di Kecamatan Matuari Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Hasil pekerjaannya di sorot oleh Lembaga Anti Korupsi kota Bitung (LAKRI).
Pasalnya, proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikerjakan oleh CV Annisah Berkah, tahun anggaran (TA) 2022, dengan nilai kontrak Rp 1.982.600.000, diduga dikerjakan asal jadi oleh pihak kontraktor selaku pelaksana dalam pekerjaan tersebut.
“Tak hanya itu saja, dari penuturan sumber, terendus ada dugaan rekayasa dibalik pekerjaan pembangunan ini.
Sebagaimana di sampaikan sekretaris Lembaga Anti Korupsi kota Bitung (LAKRI) Kota Bitung, Robby Supit kepada Sulutnews.com dimana sejak awal proses pembangunannya dirinya sudah mempertanyakan dugaan masalah yang terjadi pada proyek tersebut.
Karena yang menjadi tanda tanya, saat pihaknya mengajukan surat permintaan dokumen RAB pada proyek tersebut, Dinas terkait yakni Dinas Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak mau menyerahkan dokumen RAB tersebut. “Padahal LAKRI kota Bitung telah meminta secara patut melalui surat permintaan copyan sebanyak 3 kali.” tuturnya.
“Alasan dari Kadis PUPR Marga Rizal Sompotan ST,MT., bahwa dokumen RAB belum bisa diserahkan karena harus berkordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bitung Ir. Ign. Rudy Theno, S.T. M.T terlebih dahulu, karena menurutnya proyek tersebut dibangun dimasa kepemimpinan Sekdakot sebagai Kadis PUPR pada saat itu.
Diduga tidak transparan, LAKRI pun sangat menyayangkan sikap Kadis PUPR yang terlihat tidak paham dengan Undang Undang keterbukaan Informasi Publik, dimana rakyat memiliki hak untuk mengawasi jalan proyek serta berhak mendapatkan dokumen proyek yang menggunakan uang rakyat apalagi menggunakan dana PEN, katanya.
Bahkan sejak awal saat proses pembangunan dilaksanakan, LAKRI telah membuat surat hearing di DPRD kota Bitung, sehubungan dengan adanya kejanggalan penggunaan dana PEN untuk pembuatan outlet saluran air dan trotoar serta dugaan pekerjaan asal asalan.
Namun permohonan hearing tidak mau diagendakan oleh ketua dewan sampai saat ini. “Anehnya ketika proyek ini selesai, ada bagian yang dikerjakan di lokasi tersebut, kami dapati tidak sesuai dengan perencanaan tetapi di tempatkan di pinggir rumah keluarga Pejabat Bitung dan sekarang berdiri pagar di atas outlet tersebut.
Sebagai tindak lanjut LAKRI akan menyurat ke OMBUSDMAN sulut terkait sikap tertutup kepala dinas PUPR Kota Bitung serta akan melaporkan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk mengusut dugaan Tipikor ini.
Terpisah, Kadis PUPR Marga Rizal Sompotan ST.MT., kepada Sulutnews.com di konfirmasi, Jumat (3/2/2023) membantah tudingan yang di sampaikan oleh Sekretaris Lembaga Anti Korupsi kota Bitung (LAKRI) Kota Bitung, Robby Supit.
Sebagai informasi dikatakan Kadis PUPR Marga Rizal Sompotan ST.MT., Proyek tersebut ada pendampingan Kejari Bitung. “Dan ketika sempat di ributkan pada pertengahan yang tahun lalu, Pihak Kejari sudah turun cek lapangan selaku pendamping dan tuntutan moril karena proyek PEN ini sempat Viral di Facebook,” katanya.
Lanjut, setelah di lakukan pemeriksaan oleh Tim Kejari selaku Pendamping, proyek PEN ini ditemukan tidak ada masalah, bahkan hasil dari pekerjaan tersebut telah diberitakan resmi di website Kejari Bitung dan sejumlah media masa, ungkap Kadis PUPR Marga Rizal Sompotan ST.MT.
Berikutnya, TP sepakat Pemerintah Kota Bitung lewat ketuanya Michael Jacobus, SH, MH., bahkan telah mengundang Sekretaris LAKRI Kota Bitung Robby Supit secara resmi di Facebook, untuk datang ke lokasi menyampaikan apa yang dijadikan masalah pada proyek tersebut. “tapi sampai tenggang waktu yang diberikan yang bersangkutan Robby Supit, tidak hadir saat itu, ujarnya.
Terkait surat yang di layangkan oleh LAKRI juga di benarkan oleh Sompotan.”Surat dari LAKRI Kota Bitung yang di sampaikan oleh Robby Supit telah diterima oleh pihaknya, tepatnya pada awal tahun 2023.
“Benar, kami telah menerima Surat tersebut. Namun setelah di lakukan koordinasi dengan Kabag Hukum dan Kejari Bitung selaku pendamping, kesimpulan mereka dokumen kontrak selaku dokumen negara tidak bisa diberikan kepada masyarakat umum, kecuali kepada pemeriksa resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan, ataupun jika diminta oleh Aparat Penegak Hukum.
“Sambungnya, sebagai informasi tambahan, saat ini semua kegiatan di PUPR termasuk dengan kegiatan proyek yang menggunakan dana PEN, sementara dalam pemeriksaan rutin tahunan oleh BPK, tukas Sompotan. (**/arp)