Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Hukrim · 13 Feb 2023 09:07 WIB ·

Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana Brigadir J


Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Perbesar

JAKARTA,SULUTNEWS.COM– Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta, karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya. “Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 9,312 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Forum Tanah Air Sempaikan Pernyataan Sikap Tentang Reformasi Polri

13 November 2025 - 23:53 WIB

Semen Merah Putih Ajak Masyarakat Apresiasi “Pahlawan Konstruksi” di Hari Pahlawan

12 November 2025 - 23:09 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil oleh Ketua DPC PDI Perjuangan TTU Naik ke Tahap Penyidikan

12 November 2025 - 13:59 WIB

Cumlaude Kapolda Sulut Raih Gelar Doktor di Prodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti

11 November 2025 - 23:37 WIB

Pejabat Bank Sumut KCP Krakatau Ditahan Jaksa Akibat Rugikan Negera 2,29 M, Pejabat Lain Bakal Menyusul?

11 November 2025 - 06:29 WIB

Kapolri Terkait Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi: Polri Terbuka dan Terima Evaluasi

10 November 2025 - 23:53 WIB

Trending di Jakarta