Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Hukrim · 13 Feb 2023 09:07 WIB ·

Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana Brigadir J


Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana Brigadir J Perbesar

JAKARTA,SULUTNEWS.COM– Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta, karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya. “Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 9,311 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bangun Kerja Sama Pjs Walikota Tomohon Fereydy Kaligis Laksanakan Konsultasi dan Koordinasi Ke BRIN

11 Oktober 2024 - 17:49 WIB

Pjs Walikota Tomohon Fereydy Kaligis Hadiri Acara Penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara dari Dirjen Cipta Karya

10 Oktober 2024 - 22:45 WIB

Kolintang Menuju Warisan Budaya Tak Benda dari UNESCO

10 Oktober 2024 - 22:16 WIB

Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Pimpin Rapat Pengurus Harian Tetap Fokus Lanjutkan Program Kerja

7 Oktober 2024 - 23:01 WIB

Kembali Fokus di Komisi IX, Felly Runtuwene Siap Kawal Program Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka

5 Oktober 2024 - 17:38 WIB

Penjabat Walikota Tomohon Fereydy Kaligis Bersama Ketua dan Anggota DPRD Kota Tomohon Laksanakan Konsultasi di Kemendagri

3 Oktober 2024 - 22:23 WIB

Trending di Jakarta