Sulutnews.com, Kaur – Besok, Kamis, 24 Oktober, Bawaslu Provinsi Bengkulu dijadwalkan memeriksa Rohidin Mersyah terkait dugaan praktik politik uang. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam memastikan integritas pemilu tetap terjaga.
Kasus dugaan politik uang yang melibatkan Rohidin Mersyah menjadi sorotan masyarakat luas. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mengawal proses ini dengan ketat. Salah satu cara untuk memastikan Bawaslu menjalankan tugasnya secara profesional adalah dengan menyuarakan tagar “Awasi Bawaslu Provinsi Bengkulu” di berbagai platform media sosial.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur, Epsan Sumarli atau yang akrab disapa Eepkinal, pada awak media ini Rabu 23/10 menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Bawaslu Provinsi Bengkulu menjalankan tugasnya dengan tegas dan berpedoman pada aturan yang ada. Integritas dan netralitas Bawaslu adalah kunci utama agar masyarakat tetap percaya kepada lembaga pengawas pemilu,” ujar Eepkinal.
Politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) hingga (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengklasifikasikan politik uang ke dalam tiga kategori, yaitu saat kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. Meski begitu, aturan ini dinilai belum memberikan efek jera yang signifikan bagi peserta pemilu dari masa ke masa.
Dengan bersama-sama mengawasi, kita bisa memastikan Bawaslu Provinsi Bengkulu menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah,” tegas Eepkinal, sambil mengingatkan Bawaslu agar menjalankan perannya sesuai aturan, demi menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.
“Mari kita kawal proses ini dan dorong penegakan hukum yang tegas!,” tutup Eepkinal.
Penulis: Ilpi.T