Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Sulut · 10 Mei 2024 15:24 WIB ·

Bermasalah!! 4 Daerah di Sulut Terancam Tak Bisa Lantik Anggota DPRD Tepat Waktu


Bermasalah!! 4 Daerah di Sulut Terancam Tak Bisa Lantik Anggota DPRD Tepat Waktu Perbesar

SULUTNEWS.COM – Perkara PHPU yang saat ini sementara berproses menjadikan 4 Daerah di Sulawesi Utara terancam tak bisa melantik anggota DPRD sesuai tahapan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dijelaskan Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon terdapat 8 perkara PHPU yang telah diregistrasi MK, terdiri dari 2 perkara PHPU untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Dapil Sulut 1 dan Sulut 4, dan 6 perkara PHPU Anggota DPRD Kabupaten.

“Karena masih berperkara di MK maka 4 Kabupaten/Kota tersebut belum bisa menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD. Berbeda dengan 11 KPU Kabupaten/Kota lainnya di Sulut yang telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada tanggal 2 Mei 2024,” jelas Tinangon

Sebagaimana agenda sidang terkait perkara PHPUU mulai disidangkan 14 Mei 2024 dengan agenda pembacaan jawaban Termohon (KPU), Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait,” jelas Tinangon.”Sengketa hasil (PHPU) di MK adalah ruang konstitusional bagi peserta pemilu untuk melakukan gugatan terhadap hal-hal terkait hasil pemilu yang diduga terjadi kekeliruan. Hal ini juga merupakan salah satu syarat pemilu demokratis yang wajib memberikan ruang bagi adanya gugatan. Prosedur legal-konstitusional tersebut harus kita hargai sebagai salah satu wujud electoral justice system (sistem keadilan pemilu),” kata Tinangon.

6 Perkara PHPU DPRD tersebar di 4 daerah yairu: Kabupaten Minahasa (3 perkara), Kabupaten Minahasa Selatan (1 perkara), Kota Manado (1 perkara), dan Kota Kotamobagu (1 perkara).(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,028 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ronald Sampel Bantah E2L Arogan Pimpin Ketua Partai Demokrat Sulut

20 Januari 2025 - 19:52 WIB

Gubernur Olly Dondokambey Resmikan Gedung Mission Center GMIM Yang Megah

15 Januari 2025 - 20:33 WIB

DPRD Sulut Proses Penggantian Lombok Ditengah Upaya Gugatan di Mahkamah Partai

15 Januari 2025 - 07:53 WIB

Eldo Wongkar Ingatkan SKPD Input Data Pokir Anggota DPRD, Dari Asmara Yang Dijaring Lewat Reses

14 Januari 2025 - 20:04 WIB

Irene Pinontoan : Pokir DPRD Sulut Tahun 2025, Fokus Realisasikan Aspirasi Masyarakat

14 Januari 2025 - 15:05 WIB

Hendry Walukow : Evaluasi Input Data Pokir Anggota DPRD Sulut Mendesak

14 Januari 2025 - 14:58 WIB

Trending di Manado