Reporter: Dance Henukh
Sulutnews.com . ROTE NDAO — Memanas Polemik penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Rote Ndao memasuki babak yang semakin Genting dan serius. Persoalannya bukan lagi sekadar soal siapa mendapat solar subsidi, tetapi menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar Kejam: siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab, dan mengapa pola persoalan serupa terus muncul?
Sejumlah nelayan mengaku menemukan kejanggalan terkait rekomendasi BBM bersubsidi. Ada nelayan yang menyebut tidak pernah menerima BBM, namun nama atau identitas perahunya justru tercantum dalam dokumen rekomendasi.Lebih jauh, muncul pula informasi mengenai perahu yang disebut sudah rusak atau tidak beroperasi tetapi masih memperoleh alokasi BBM Subsidi.
Informasi ini benar fakta, maka persoalannya tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa.Pertanyaannya ke mana BBM yang dialokasikan atas nama nelayan mengalir sekian lama tahun?Dan yang lebih penting, siapa yang memastikan bahwa BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada nelayan yang berhak?BUKAN SEKADAR SOAL SOLAR
Persoalan ini juga perlu dilihat dalam konteks pengawasan distribusi BBM secara keseluruhan, termasuk Solar subsidi, Pertalite maupun Pertamax.Masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan berlangsung dari tingkat rekomendasi, penyaluran hingga penerima akhir.Apabila terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan, maka harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.Namun jika tidak ada pelanggaran, aparat maupun pihak terkait juga berhak memberikan penjelasan secara terbuka agar tudingan tidak berkembang menjadi prasangka.Di sinilah pentingnya transparansi.
SOROTAN TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM
Sorotan publik kini turut mengarah kepada aparat penegak hukum.Bukan karena sudah terbukti adanya keterlibatan aparat, tetapi karena setiap dugaan penyimpangan yang berlangsung berulang harus mendapatkan pemeriksaan independen dan transparan.
Apalagi sebelumnya muncul pernyataan dari pihak kepolisian mengenai mekanisme penyaluran BBM menggunakan jeriken yang dinilai sesuai aturan.Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru Jika seluruh proses memang sesuai aturan, mengapa masih ada nelayan yang mengaku tidak menerima BBM yang tercatat atas nama mereka?
Apakah seluruh dokumen rekomendasi benar-benar sesuai dengan kondisi perahu di lapangan?Apakah penerima yang tercatat benar-benar menerima BBM?Dan apakah volume BBM yang tercatat sesuai dengan volume yang benar-benar diterima?
PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB
Publik tidak membutuhkan tuduhan tanpa bukti.Publik membutuhkan data, dokumen, pemeriksaan dan jawaban.Karena itu, beberapa pertanyaan layak diajukan kepada institusi terkait.
Berapa jumlah rekomendasi BBM subsidi yang diterbitkan untuk nelayan Rote Ndao selama satu tahun terakhir?
Berapa jumlah perahu yang tercatat sebagai penerima?
Apakah seluruh perahu tersebut masih aktif beroperasi?
Apakah nama pemilik perahu, nomor perahu dan jumlah BBM yang direkomendasikan dapat diverifikasi?
Apakah ada nelayan yang tercatat menerima BBM tetapi mengaku tidak pernah menerimanya?
Jika ada, siapa yang mengambil BBM berdasarkan rekomendasi tersebut?
Bagaimana pengawasan terhadap penggunaan jeriken dalam penyaluran BBM bersubsidi?
Apakah pernah dilakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di Rote Ndao?
KAPOLRI DIMINTA TIDAK MENUTUP MATA
Jika masyarakat telah berulang kali menyampaikan dugaan penyimpangan, maka persoalan tersebut layak mendapatkan perhatian serius dari pimpinan Polri.
Bukan berarti aparat tertentu harus dinyatakan bersalah terlebih dahulu.
Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.
Kapolri melalui jajaran pengawasan internal Polri memiliki kewenangan untuk memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar disiplin, etik maupun hukum diproses sesuai ketentuan.
Jika ternyata tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan.
Dengan demikian, masyarakat tidak terus hidup dalam dugaan.
BUPATI JANGAN DIJADIKAN KAMBING HITAM
Dalam persoalan kewenangan aparat kepolisian, pemerintah daerah memang memiliki batas kewenangan.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, mekanisme pengawasan internal Polri harus berjalan.Bupati dapat menyampaikan laporan, berkoordinasi dan mendorong penyelesaian persoalan masyarakat, tetapi proses terhadap anggota Polri merupakan ranah institusi kepolisian dan aparat penegak hukum yang berwenang.
KAPOLRI, PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Persoalan BBM subsidi di Rote Ndao tidak boleh berhenti pada perang pernyataan.
Jika ada bukti pelanggaran, proses.
Jika ada oknum yang terbukti terlibat, tindak.
Jika tidak terbukti, jelaskan kepada publik.
Jangan biarkan nelayan kecil terus bertanya mengapa BBM yang seharusnya menjadi hak mereka justru diduga tidak sampai kepada mereka.Dan jangan pula membiarkan aparat yang tidak bersalah terus berada di bawah bayang-bayang tudingan tanpa pembuktian.
Kapolri ditantang menjawab satu hal sederhana:Apakah sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Rote Ndao benar-benar berjalan, atau ada celah yang selama ini belum dibongkar?
Rakyat tidak membutuhkan tuduhan.
Rakyat membutuhkan kebenaran.
Dan kebenaran hanya bisa ditemukan melalui pemeriksaan yang independen, transparan, serta berdasarkan bukti.






