Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Manado · 11 Sep 2024 09:42 WIB ·

Bawaslu Sulut Bidik Dugaan Pelanggaran Pemilu Bakal Calon Kepala Daerah Yang Dilantik Jadi Anggota DPRD


Bawaslu Sulut Bidik Dugaan Pelanggaran Pemilu Bakal Calon Kepala Daerah Yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Bawaslu Sulawesi Utara terus memantapkan persiapan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Sulawesi Utara yang saat ini telah memasuki tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan, dengan menggelar Rapat Koordinasi bersama Liaison officer (LO) Partai Politik, Organisasi Kepemudaan, Kordinator P3S Bawaslu Kabupaten Kota se Sulut, Staf P3S Bawaslu Kabupaten Kota se Sulut dan Pers Sulawesi Utara. Pada Rakor yang digelar selama tiga hari 10 – 12 September 2024 tersebut Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit STP, SH, saat membuka kegiatan mengatakan, jelang pengumuman penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, juga Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota ada isu menarik yang mengemuka yang perlu dibedah bersana yakni terkait dengan mencuatnya permasalahan Anggota DPRD terpilih yang mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dan ada di beberapa kabupaten kota termasuk provinsi sudah dilantik menjadi anggota dewan,

“Kami akan mengecek apakah di kabupaten dan kota ada masalah atau tidak, ini perlu dibicarakan bersama,” kata Donny. Selasa (10/9/2024).

Pencermatan terhadap verifikasi administrasi yang berimplikasi hukum bahwa calon terpilih sebagai anggota DPRD telah mendaftar dan sudah mengajukan pengunduran diri yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan pengunduran diri, ini perlu dibahas apakah masuk pelanggaran administrasi atau sengketa Pilkada,”Syarat awalnya mereka sudah mengajukan pengunduran diri. Berbeda dicalon terpilih sebagai anggota dewan, regulasinya diterapkan berbeda. Sampai hari ini perbaikan berkas sudah ditutup pada tanggal 8 September, sementara ada yang dilantik di tanggal 9 September. Jadi statusnya berbeda,” ungkap Donny, sembari mengajak peserta Rakor untuk memberikan perhatian terhadap isu Kebijakan Kepala Daerah Petahan yang melakukan pergantian pejabat enam bulan setelah ditetapkan sebagai valon Kepala daerah sebahaimana amanat aturan itu tidak bisa dilakukan dan berdampak hukun kepada Calon Bersangkutan.(josh tinungki) 

Artikel ini telah dibaca 1,324 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Dancer Kreatif Akan Meriahkan Lomba Line Dance Baitega 21 Juni 2025 Untuk Sambut HUT Ke-402 Kota Manado

17 Juni 2025 - 14:52 WIB

Tak Hadir Saat RDP Terkait Kasus Pasien Meninggal di RSUP Prof Kandouw, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan Cab. Manado

17 Juni 2025 - 11:46 WIB

Priscilla Cindy Wurangian : Kasus Pasien Meninggal, Pertandan Pelayanan RSUP Prof Kandouw Malalayang Bobrok

17 Juni 2025 - 11:01 WIB

Abaikan Undangan RDP Deprov. BPJS Kesehatan Sulut Dinilai Lalaikan Tanggungjawab

17 Juni 2025 - 10:11 WIB

Pelaksanaan SPMB di Sejumlah SMK Negeri Berjalan Lancar, SMK Negeri 2 Bitung Akan Terima 819 Siswa

16 Juni 2025 - 23:12 WIB

RSB Kembali Difitnah Kelolah PETI dan Dibackup Oknum TNI

16 Juni 2025 - 22:04 WIB

Trending di Kotamobagu