MANADO,Sulutnews.com – Bawaslu Sulawesi Utara terus memantapkan persiapan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Sulawesi Utara yang saat ini telah memasuki tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan, dengan menggelar Rapat Koordinasi bersama Liaison officer (LO) Partai Politik, Organisasi Kepemudaan, Kordinator P3S Bawaslu Kabupaten Kota se Sulut, Staf P3S Bawaslu Kabupaten Kota se Sulut dan Pers Sulawesi Utara. Pada Rakor yang digelar selama tiga hari 10 – 12 September 2024 tersebut Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Donny Rumagit STP, SH, saat membuka kegiatan mengatakan, jelang pengumuman penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, juga Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota ada isu menarik yang mengemuka yang perlu dibedah bersana yakni terkait dengan mencuatnya permasalahan Anggota DPRD terpilih yang mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Daerah dan ada di beberapa kabupaten kota termasuk provinsi sudah dilantik menjadi anggota dewan,
“Kami akan mengecek apakah di kabupaten dan kota ada masalah atau tidak, ini perlu dibicarakan bersama,” kata Donny. Selasa (10/9/2024).
Pencermatan terhadap verifikasi administrasi yang berimplikasi hukum bahwa calon terpilih sebagai anggota DPRD telah mendaftar dan sudah mengajukan pengunduran diri yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan pengunduran diri, ini perlu dibahas apakah masuk pelanggaran administrasi atau sengketa Pilkada,”Syarat awalnya mereka sudah mengajukan pengunduran diri. Berbeda dicalon terpilih sebagai anggota dewan, regulasinya diterapkan berbeda. Sampai hari ini perbaikan berkas sudah ditutup pada tanggal 8 September, sementara ada yang dilantik di tanggal 9 September. Jadi statusnya berbeda,” ungkap Donny, sembari mengajak peserta Rakor untuk memberikan perhatian terhadap isu Kebijakan Kepala Daerah Petahan yang melakukan pergantian pejabat enam bulan setelah ditetapkan sebagai valon Kepala daerah sebahaimana amanat aturan itu tidak bisa dilakukan dan berdampak hukun kepada Calon Bersangkutan.(josh tinungki)